Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:35 | Terbit : 5:54 | Dzuhur : 12:03 | Asar : 15:12 | Magrib : 18:11 | Isya : 19:22 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Dapatkan Buku PANDUAN PRAKTIS : FIQIH JENAZAH edisi terbatas,,,.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukum Jual Beli Valas?

Posted by homepi on 01 Desember 2011 | Comment 3 | dibaca : 1175

Bagaimana Hukum Jual Beli Valas?
Jika pada praktik jual beli valas ditemukan hal-hal yang melanggar prinsip itu, dengan sendirinya jual beli tersebut menjadi terlarang.

Bagaimanakah hukum jual beli valuta asing (valas) atau forex menurut pandangan Islam?

Jual beli dalam Islam merupakan bagian dari aspek muamalah. Para pembuat kriteria hukum yang sudah populer dalam bab muamalah menyatakan bahwa segala hal menyangkut muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya.

Ajaran Islam sengaja tidak memberikan rincian hukum menyangkut muamalah ini mengingat bidang kajian muamalah akan terus berkembang dari hari ke hari. Untuk menentukan status hukum berbagai bidang muamalah, para ahli mengembalikannya pada prinsip-prinsip hukum syariah yang ada berdasarkan penelitian ijtihad.


Jual beli valas merupakan aspek muamalah yang asal hukumya adalah boleh. Kebolehan tersebut berlaku selama tidak melanggar prinsip-prinsip atau syarat yang telah dtentukan, seperti:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jika pada praktik jual beli valas ditemukan hal-hal yang melanggar prinsip itu, dengan sendirinya jual beli tersebut menjadi terlarang. Mengapa? Karena Islam tidak menghendaki adanya unsur judi dan adanya salah satu pihak yang dirugikan dalam proses muamalah, apa pun bentuknya. Wallahu a'lam.

 

3 Komentar

 
 
muhammad natsir
Pada : Senin, 05 Desember 2011 / 23:01:48

aswbr pak aam, jd valaspun harus tunainya. bagaimana dengan forex, index, saham? apabila kita jadi online trader, pembeliannya kan tidak tunai, sebelumnya trader harus menyetorkan uang dulu ke perusahaan sekuritas baru kita bisa membeli

 
Tony Syaeful Lukmansyah
Pada : Kamis, 22 Desember 2011 / 20:32:07

Minta komentar masalah bisnis Online dengan website: http:www.vgmc.com Tolong dikaji apakah boleh menurut islam atau tidak. pokok masalah : dengan inves 1 lot harga emas (katakan 12 jt.) bisa menghasilkan 1 bulan tidak kurang dari 1,5 juta. Minta konfirmasinya?

 
tedirustandi
Pada : Jumat, 06 Januari 2012 / 19:59:03

ASSALAMUALAIKUM WR WB! PA AAM saya masih ingin penjelasannya ? sekarang lagi rame forex online trading dengan sistem margin dan leverage,dengan menggunakan ilmu analisa,yang berbau prediksi,karena analisa yang tidak pasti, mungkin ustad juga sudah paham sistem dari trading ini merujuk pada fatwa MUI Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP , yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsUr maisir (spekulasi). termasuk kategori manakah forex online trading dengan sistem ini, SPOT KAH,FORWARD KAH,SWAP KAH ATAU OPTION, mohon penjelasannya terima kasih

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :
     
   

Buku Khazanah

Ketika Dosa Tak Dirasa
Ketika Dosa Tak Dirasa
Dr. Aam Amiruddin & MaPI
Rp. 25.000,-
Kode : K0065

Saat bergaul dan berinteraksi dengan banyak orang, tanpa disadari kata-kata mengalir dari mulut kita seolah keluar\nt ... Baca »

PELUANG
Pusat buku bermutu karya Ust. Dr. Aam Amiruddin
www.khazanahintelektual.com
Tim Pengurus Kematian Percikan Iman
www.percikaniman.org
Investasi Tiada Batas untuk Akherat yang Abadi
http://wakaf.percikaniman.org
Lembaga Kemanusiaan Percikan Iman
www.amany.org
Kumpulan Software, Program dan Aplikasi Islam
http://software-islam.percikaniman.org/