Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:35 | Terbit : 5:54 | Dzuhur : 12:03 | Asar : 15:12 | Magrib : 18:11 | Isya : 19:22 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Dapatkan Buku PANDUAN PRAKTIS : FIQIH JENAZAH edisi terbatas,,,.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Berangkat Haji Tanpa Mahrom

Posted by homepi on 28 Desember 2011 | Comment 3 | dibaca : 513

Berangkat Haji Tanpa Mahrom
Saya adalah seorang wanita yang telah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak. Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan undian berhadiah pergi harji dari salah satu konten provider. Saya bingung harus mengambil kesempatan itu atau tidak mengingat hadiah tersebut hanya untuk satu orang. Secara pribadi, suami mengizinkan saya pergi berhaji sendirian. Namun demikian, saya ragu juga karena ada yang berpendapat bahwa seorang muslimah harus ditemani oleh mahromnya ketika hendak berhaji. Saya ingin mendapat kepastian, apakah dibolehkan wanita pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya? Saya tunggu jawaban ustadz.

Memang ada ketentuan dalam Islam bahwa jika seorang perempuan hendak bepergian, termasuk perjalanan ibadah haji, semestinya ditemani mahrom demi menjaga hal-hal yang mungkin bisa membahayakan keselamatannya. Mengenai siapa saja yang menjadi mahrom dapat dilihat dalam salah satu ayat surat An-Nisaa.

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An-Nisaa [4]: 23)

Secara kontekstual, diperlukannya mahrom adalah jika diketahui ada bahaya yang mengancam keselamatan perempuan yang bersangkutan. Misalnya ketika seorang perempuan harus pergi pada tengah malam karena suatu keperluan, pergi jauh yang dipandang rawan keselamatan dan lain sebagainya.

Jika dalam konteks situasi negri kita saat ini yang terbilang cukup aman, boleh jadi tanpa ditemani mahrom seorang perempuan diijinkan keluar rumah untuk bepergian dalam batas tertentu atas seizin suami atau orangtuanya termasuk melaksanakan ibadah haji. Ini tidak lain dikarenakan ancaman keselamatan atas perempuan tersebut boleh dikatakan sangat minim, bahkan boleh dikatakan tidak ada kecuali menyangkut ketentuan takdir Allah.

Maka, boleh saja ibadah haji dilakukan oleh sorang perempuan seorang diri selama memang sistem perjalanan ibadah hajinya dilakukan secara rombongan (yang juga terdiri dari jamaah laki-laki) lengkap dengan pembimbingnya. Secara admintrasif, kaum Adam dalam rombongan bisa dijadikan mahrom bagi perempuan yang berhaji tanpa ditemani mahrom karena memang seorang laki-laki bisa menjadi mahrom bagi beberapa perempuan. Wallahu a'lam.

 

3 Komentar

 
 
sumaryadi
Pada : Selasa, 17 Januari 2012 / 19:49:02

Assalamualaikum wr wb. Membaca jawaban ustad saya melihat ada sebuah analisis logis yg digunakan ustadz dalam menjawab pertanyaan syara tentang berangkat haji tanpa mahrom bagi wanita. Ustadz menggunakan analisa bahwa wanita harus didampingi mahrom BILAJIKAKARENA adarawan bahaya. Kalau dipastikan AMAN, MAKA wanita boleh pergi (haji) tanpa mahrom (mahrom dlm pengertian syara). Menurut saya analisa ini perlu didukung dasar hukum yg lain yg lebih kuat, atau contoh kasus yg sama di jaman Nabi. Karena dengan metode analisis diatas (analisis JIKA - MAKA), kalau diterapkan pada kasus yg lain akan berpotensi menjadi bahaya. Contoh 1: Syariat menetapkan alkoholkhamr adalah haram karena memabukkan. Dengan analogi diatas, JIKA saya minum khamr dan saya tidak mabuk , MAKA itu tidak haram dong....is that true?? Contoh 2: Syariat mengatakan, Daging babi itu haram karena mengandung cacing pita yg membahayakan. Dengan analogi diatas artinya JIKA dengan teknologi sekarang daging babi bisa dimurnikan dari cacing pita dan segala kandungan yg berbahaya MAKA daging babi menjadi halal dong.....is that true?? Mohon maaf kalau komentar saya salah. Barakallah Wassalam

 
ubay
Pada : Kamis, 26 Januari 2012 / 18:46:39

Asswrwb, Bapak Sumaryadi yth, Ketika Allah Swt mengharamkan daging babi, maka daging babi itu haram. Tidak ada nash yang mengatakan karena mengandung cacing pita. Begitu pula dengan yang lainnya ketika diharamkan, maka hal2 tsb menjadi haram. Samina wa atona, begitu. Mohon maaf kalau ada kesan menggurui, itu yang saya tahu. Semoga Allah Swt mengurniai kita2 dengan pemahaman yang benar. Wass wrwb

 
Kang aziz
Pada : Rabu, 08 Februari 2012 / 01:01:15

Saya setuju dg pak sumaryadi,jawaban yg ustadz berikan hanya memakai analisa (analisis logis) saja,bolehkah ustadz kemukakan dalil yg menguatkan jawaban tsbt?...syukron.

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :
     
   

Buku Khazanah

Ketika Dosa Tak Dirasa
Ketika Dosa Tak Dirasa
Dr. Aam Amiruddin & MaPI
Rp. 25.000,-
Kode : K0065

Saat bergaul dan berinteraksi dengan banyak orang, tanpa disadari kata-kata mengalir dari mulut kita seolah keluar\nt ... Baca »

PELUANG
Pusat buku bermutu karya Ust. Dr. Aam Amiruddin
www.khazanahintelektual.com
Tim Pengurus Kematian Percikan Iman
www.percikaniman.org
Investasi Tiada Batas untuk Akherat yang Abadi
http://wakaf.percikaniman.org
Lembaga Kemanusiaan Percikan Iman
www.amany.org
Kumpulan Software, Program dan Aplikasi Islam
http://software-islam.percikaniman.org/