Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:35 | Terbit : 5:54 | Dzuhur : 12:03 | Asar : 15:12 | Magrib : 18:11 | Isya : 19:22 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Dapatkan Buku PANDUAN PRAKTIS : FIQIH JENAZAH edisi terbatas,,,.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Berhutang untuk Berangkat Haji

Posted by homepi on 09 Nopember 2011 | Comment 1 | dibaca : 979

Berhutang untuk Berangkat Haji

BOLEHKAH BERHAJI DARI UANG PINJAMAN?

Saya memiliki cita-cita yang cukup sulit dijangkau, yaitu ingin menghajikan kedua orangtua yang memang sangat ingin pergi berhaji. Setiap bulan, saya menyisihkan pendapatan saya. Suatu saat jika jumlahnya cukup, saya akan membuka tabungan haji atas nama ayah ibu saya agar mereka segera mendapatkan seat sehingga tahu kapan dapat segera ke Tanah Suci. Kendalanya adalah, orangtua saya sudah cukup sepuh sehingga kalau terus menunggu (tabungan cukup) saya takut umur mereka tidak sampai. Seorang teman berbaik hati hendak memberikan pijaman untuk mencukupi kekurangan dana (haji) yang saya miliki, namun saya ragu untuk menerimanya. Yang ingin saya tanyakan adalah, bolehkah menunaikan ibadah haji dari uang pinjaman? Mohon penjelasannya, ustadz.

Kewajiban haji datang bila seseorang dipandang telah mampu (istitha’ah) untuk melakukan perjalanan ibadah haji. Allah Swt. berfirman,

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran [3]: 97)

Ruang lingkup mampu yang menjadi syarat berhaji di antaranya adalah mampu membiayai perjalanan haji dan membekali mereka yang menjadi tanggungan selama berada di Tanah Suci. Biaya yang dimaksud tentunya merupakan hasil ikhtiar, baik dilakukan dengan tangan sendiri atau melalui kebaikan orang lain, sehingga terkumpul biaya setelah semua kebutuhan primer sehari-hari terpenuhi. Itulah yang menjadi alat ukur kemampuan seseorang dalam memenuhi pembiayaan haji. Artinya, selama dia mampu memenuhi kebutuhan haji tanpa meninggalkan beban berat di kemudian hari, maka bisa jadi ia telah memenuhi syarat mampu tersebut.

Demikian pula halnya dengan yang penanya maksudkan mengenai boleh tidaknya menunaikan haji yang pembiayaannya diambil dari hasil pinjaman. Untuk menentukan boleh tidaknya biaya haji dari pinjaman adalah dengan mengembalikannya pada alat ukur tadi. Jika pinjaman tersebut terukur dan sudah diperhitungkan dengan matang mengenai kemungkinan sumber pendapatan untuk membayarnya, maka berhaji dari dana pinjaman tidak menjadi masalah. Namun, jika pinjaman dana haji tersebut dilakukan dengan kondisi ekonomi yang belum matang sehingga setelah berhutang membuat kehidupan ekonomi menjadi morat marit, maka niat berhaji tersebut sebaiknya ditangguhkan sampai keadaan memungkinkan. Wallahu a’lam.

 

 

1 Komentar

 
 
ubay
Pada : Kamis, 26 Januari 2012 / 18:36:45

Dengan niat yang tulus, yakinlah orang tua anda telah mendapatkan nilai haji itu. Sependapat dengan Pak Ustad, kalau sekiranya pengembalian hutang itu memberatkan anda nantinya, tangguhkan dulu. Semoga Allah Swt memudahkan semua jalan untuk itu, kalau tidak, yakinlah Allah tidak menghendaki keberangkatan orang tua anda karena kewajiban tidak lagi wajib ketika kemampuan yang menjadi syarat tidak terpenuhi.

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :
     
   

Buku Khazanah

Ketika Dosa Tak Dirasa
Ketika Dosa Tak Dirasa
Dr. Aam Amiruddin & MaPI
Rp. 25.000,-
Kode : K0065

Saat bergaul dan berinteraksi dengan banyak orang, tanpa disadari kata-kata mengalir dari mulut kita seolah keluar\nt ... Baca »

PELUANG
Pusat buku bermutu karya Ust. Dr. Aam Amiruddin
www.khazanahintelektual.com
Tim Pengurus Kematian Percikan Iman
www.percikaniman.org
Investasi Tiada Batas untuk Akherat yang Abadi
http://wakaf.percikaniman.org
Lembaga Kemanusiaan Percikan Iman
www.amany.org
Kumpulan Software, Program dan Aplikasi Islam
http://software-islam.percikaniman.org/