Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:35 | Terbit : 5:54 | Dzuhur : 12:03 | Asar : 15:12 | Magrib : 18:11 | Isya : 19:22 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Dapatkan Buku PANDUAN PRAKTIS : FIQIH JENAZAH edisi terbatas,,,.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Haram-kah Hasil Kerja di Bank Konvensional?

Posted by homepi on 06 Januari 2012 | Comment 1 | dibaca : 1134

Haram-kah Hasil Kerja di Bank Konvensional?
Ustadz, apakah kita sebagai seorang muslim diperbolehkan bekerja di bank konvensional, misalnya sebagai Manajemen Trainee (MT) ataupun ODP (Officer Development Program). Atau, kita sebaiknya memilih bank syariah saja? Saya pernah mendengar kabar bahwa bunga bank konvensional termasuk riba dan riba itu diharamkan. Nah, apakah dengan kita bekerja di bank konvensional, berarti hasil kerja (gaji) yang didapat juga haram? Mohon jawaban dan penjelasan dari Ustadz.

Sebelumnya mari kita perhatikan riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya. Dan beliau bersabda, "Mereka itu sama." (H.R. Muslim)

Percikan Iman

Hadits sahih ini, bila dicermati dari sudut pandang idealisme, mungkin sudah cukup menjadi jawaban akan keraguan hukum bekerja di bank konvensional. Hadits tersebut juga sekaligus memberikan keyakinan penuh bahwa Allah yang akan melindungi hamba-Nya manakala ada itikad untuk senantiasa berada di jalan-Nya. Sehingga, hendaknya kita tidak merasa takut akan kelangsungan rezeki di kemudian hari jika akhirnya harus meninggalkan pekerjaan di bank konvensional.

Namun, sebagian kalangan masih memberi peluang untuk tetap menerima pekerjaan di bank konvensional. Alasannya, meskipun sistem yang dipakai tergolong riba, tapi masih memungkinkan adanya aliran dana yang masuk pada lembaga tersebut dari tranaksi non-riba, seperti penitipan, transfer, dan lain-lain.

Untuk menentukan pilihan, tentu saja dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika ingin selamat secara total, maka pilihan keluar dari bank konvensional adalah yang terbaik. Namun, kalaupun masih melanjutkan pekerjaan itu, maka mohonkanlah ampun dan teruslah berdoa&berusaha agar diberi jalan yang terbaik. Wallahu a'lam.

 

1 Komentar

 
 
anto_cilegonbanten
Pada : Sabtu, 18 Februari 2012 / 07:25:02

sy saat ini bekerja di salah satu bank syariah sebagai analis kredit. bagaimana hukumnya? apakah halal gaji yg saya terima? sedangkan dalam islam seorang suami harus menafkahi keluarganya? apakah harus mencari pekerjaan lain? jika demikian saya harus segera keluar dari bank tersebut, semoga dengan ijin Allah SWT saya dapat pekerjaan yg lebih baik atau mempunyai usaha yg halal. AMIEN. mohon pengarahannya? terima kasih.

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :
     
   

Buku Khazanah

Ketika Dosa Tak Dirasa
Ketika Dosa Tak Dirasa
Dr. Aam Amiruddin & MaPI
Rp. 25.000,-
Kode : K0065

Saat bergaul dan berinteraksi dengan banyak orang, tanpa disadari kata-kata mengalir dari mulut kita seolah keluar\nt ... Baca »

PELUANG
Pusat buku bermutu karya Ust. Dr. Aam Amiruddin
www.khazanahintelektual.com
Tim Pengurus Kematian Percikan Iman
www.percikaniman.org
Investasi Tiada Batas untuk Akherat yang Abadi
http://wakaf.percikaniman.org
Lembaga Kemanusiaan Percikan Iman
www.amany.org
Kumpulan Software, Program dan Aplikasi Islam
http://software-islam.percikaniman.org/