Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:26 | Terbit : 5:48 | Dzuhur : 11:40 | Asar : 15:01 | Magrib : 17:33 | Isya : 18:44 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Hadiri Kajian Ahad Pagi MPI (19/05/2013) di Masjid Al-Murosalah, jam 8-11 Bersama Ust. Dr. Aam Amiruddin.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Hukum BERSUMPAH dengan Al-Quran?

Posted by homepi on 29 Februari 2012 | Comment 3 | dibaca : 2576

Hukum BERSUMPAH dengan Al-Quran?
Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Quran pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar.

Apakah ada keterangan tentang mengambil sumpah dengan Al-Quran seperti pengambilan sumpah presiden atau pejabat pemerintahan lainnya? Padahal kan dalam ilmu nahwu dikenal dengan huruf kosam? Syukran atas jawabannya, Ustadz.

Dari Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. menjumpai Umar bin Khattab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau menegur, 'Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam." (H.R. Bukhari No. 5643, 6155, 6156 dan Muslim No. 3104) 

majalah percikan iman maret 2012

Dari Buraidah r.a., dia berkata. Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami." (H.R. Abu Daud No. 3253 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' No. 6203)

Dari Sa'ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, "Tidak, demi Kabah." Ibnu Umar lalu berkata, "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda,"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik." (H.R. Abu Daud No. 2829, At-Tirmizi No. 1535 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' No. 6204)

Jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang di dalamnya tertulis atau tercetak ayat-ayat Al-Quran, maka kita tidak boleh bersumpah dengan mushaf karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya dikategorikan sebagai makhluk. Tapi, jika yang dia maksudkan mushaf adalah Al-Quran (firman Allah) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka kita diperbolehkan bersumpah dengannya. Karena, Al-Quran termasuk dalam sifat kalam Allah dan telah ada penjelasan mengenai bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.

Jadi, bersumpah dengan Al-Quran boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf Al-Quran butuh dirinci lebih detail sebagaimana penjelasan tersebut. Wallahu a'lam 

Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Quran pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Quran (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah Mo. 206 dengan sanad yang shahih) 

 

3 Komentar

 
 
moh.akmal
Pada : Minggu, 04 Maret 2012 / 01:58:32

bagaimana pejabat yang sudah disumpah,tapi melanggar sumpah tsb.??

 
mathew
Pada : Selasa, 10 April 2012 / 10:56:45

bagaimana pejabat yang sudah disumpah,tapi melanggar sumpah tsb.?? (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah Mo. 206 dengan sanad yang shahih) artinya dia akan memikul dosa 6666 ayat lah Wallahu alam

 
tu bagus
Pada : Jumat, 02 Nopember 2012 / 21:15:12

dalam sumpah yg benar harus menggunakan huruf Qasam yaitu : Wau , Ba dan Ta . dan pada saat di sumpah yg di sumpah harus mengucapkan Wallahi , Bilahi , Tallahi ,,, namun selama ini yg kita lihat pd saat para pejabat bersumpah mereka tdk menggunakan lafadz tersbut ,, hanya demi demi dan demi ,,,, maka menurut saya sumpahnya tdk terlalu berat ,,, maka kedapn gunakan lah kalimat itu untuk menyumpah para pejabat agar benar- benar terlihat ia memikul beban yg amat berat baik di mata allah maupun di mata masyarakat pada saat di dunia ,,, dan semoga kedepan sumpah jabatan di pertegas ,,, . wasallam ,,,,

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :