Bandung & Sekitarnya
Shubuh : 4:26 | Terbit : 5:48 | Dzuhur : 11:40 | Asar : 15:01 | Magrib : 17:33 | Isya : 18:44 WIB TIM HUMAS: percikaniman yyudhanto
Info Penting!
  • Hadiri Kajian Ahad Pagi MPI (19/05/2013) di Masjid Al-Murosalah, jam 8-11 Bersama Ust. Dr. Aam Amiruddin.
Kategori : Tanya Jawab Islam
Makna Jiwa Tergadai dalam Aqiqah

Posted by homepi on 06 April 2012 | Comment 8 | dibaca : 6969

Kata tergadai ini sekaligus menyadarkan bahwa anak bukanlah milik orangtua sepenuhnya yang bisa dieksploitasi seenaknya. Seandainya akikah tidak sempat dilaksanakan, tidak berarti itu menjadi utang yang harus segera dibayar atau ditebus di kemudian hari (saat sadar atau mampu) seperti halnya utang gadai pada pegadaian.

Sebentar lagi anak saya akan lahir. Saya ingin bertanya seputar akikah. Apakah ketika diperintahkan memotong rambut saat akikah kita harus memotong sebagian rambut anak atau seluruhnya (digunduli)? Karena saya mendengar ada yang berpendapat bahwa anak tidak perlu dicukur secara keseluruhan rambutnya, tapi sebagiannya saja alias tidak digunduli. Saya juga ingin bertanya maksud “jiwa yang tergadai” dalam hadits yang menerangkan tentang hukum akikah. Maksud tergadai di sini seperti apa penjelasannya, ustadz?

 

Pada hari ketujuh setelah anak lahir, Islam menganjurkan orangtua untuk melaksanakan syariat akikah. Dalam syariat akikah ini, terdapat prosesi khusus yang sebaiknya dilakukan pada hari yang sama, yaitu menyembelih (dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu untuk perempuan), mencukur rambut bayi, tahnik (mengunyah korma dan sedikit dari kunyahan itu ditempelkan pada langit-langit mulut), dan pemberian nama.

Khusus mengenai mencukur rambut bayi, Rasulullah SAW menganjurkan agar rambut tersebut dihabiskan dari kepala bayi (digunduli), alias tidak seperti tahallul dalam haji (yang boleh hanya sebagian saja). Kemudian, rambut tersebut ditimbang untuk dihargai perak atau emas lalu disedekahkan. Kalau hanya mencukur sebagian rambutnya, tentu tidak selaras dengan isyarat dari Rasulullah dan kita akan kesulitan mengetahui jumlah sedekah yang akan dikelurkan. 

Mengenai penentuan hukum akikah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian yang lain mengatakan wajib-sunnah (sunnah muakkadah), dan dan ada pula yang mengatakannya sebagai sunnah. Perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh makna kata “tergadai” dalam hadits yang menjadi rujukan akikah.
Bagi yang berpandangan bahwa kata tergadai tersebut maknanya sebagaimana tergadainya barang yang harus ditebus, maka akikah menjadi wajib hukumnya. Sementara, Imam Ahmad menyatakan bahwa maksud tergadai di sini adalah syafaat. 

Maksudnya, anak yang belum sempat diakikahi (pada hari ketujuh setelah dilahirkan), maka di akhirat kelak akan kehilangan kesempatan untuk memberi syafaat pada orangtuanya. Dari pandangan ini, lahirlah kesimpulan hukum akikah wajib-sunnah. Namun, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpandangan bahwa tidak terdapat dalil spesifik yang mengisyaratkan hukum akikah. Karenanya, dia berpandangan bahwa hukum akikah adalah sunnah.

Terlepas dari perbedaan makna kata tergadai tersebut, saya cenderung berpandangan bahwa akikah bukan syarat untuk menebus anak dari Allah Swt. Penempatan kata tergadai merupakan kata pinjaman yang maknanya semata untuk memberi motivasi para orangtua agar dapat menjamin masa depan anak, terutama menyangkut agama dan akhlaknya.

Kata tergadai ini sekaligus menyadarkan bahwa anak bukanlah milik orangtua sepenuhnya yang bisa dieksploitasi seenaknya. Seandainya akikah tidak sempat dilaksanakan, tidak berarti itu menjadi utang yang harus segera dibayar atau ditebus di kemudian hari (saat sadar atau mampu) seperti halnya utang gadai pada pegadaian. Wallaahu a’lam

 

8 Komentar

 
 
dani hermawan
Pada : Kamis, 09 Agustus 2012 / 13:53:29

terima kasih peneranganya

 
lukman
Pada : Rabu, 29 Agustus 2012 / 16:22:02

kalau anak sudah besar, rambut mana yang ditimbangannhya untuk sedekah, rambut pertama dicukur pada waktu bayi atau pada saat diakikahkan itu (misalnya akikah umur 1 tahun)

 
ahdiat gunawan
Pada : Jumat, 28 September 2012 / 08:05:50

sudah jelas dan gamblang diuraikan diatas, bahwa akikah itu dilaksanakan pada saat usia bayi 7 hari, atau 7 hari setelah kelahirannya, jadi tidak ada akikah setelah lewat dari 7 hari, apalagi sampai 1 tahun...

 
hendro
Pada : Senin, 19 Nopember 2012 / 08:59:45

Assalamualaikum Alhamdulillah saya memiliki keluarga yang baik setelah menikah. Namun masih ada keraguan mengenai bagaimana hukumnya jika ada nenek atau kakek dari bayinya ingin memberikan aqiqah tersebut. Biar dari bapak saja aqiqahnya!! apakah diperbolehkan??

 
uli
Pada : Rabu, 05 Desember 2012 / 08:14:50

Ass.bagaimana cara sholat di jamak dan di qosor..

 
Eman Suherman
Pada : Rabu, 09 Januari 2013 / 20:50:32

Dari penjelasan tentang aqiqah saya ingin mendapatkan informasi tambahan apakah pemanfaatan daging aqiqah harus dibagikan seluruhnya atau boleh sebagian dimakan oleh keluarga yang beraqiqah ? mohon penjelasan

 
Romeo Dony
Pada : Senin, 22 April 2013 / 20:55:25

Assalamu,alaikum wr wb, Pak ustad, di desa kami terdapat masjid baru yang telah di gunakan secara resmi untuk kegiatan ibadah termasuk sholat jum,at. yang mana latar belakang berdirinya masjid ini di buat karena masjid lama yang kapasitasnya sudah tidak memadai untuk menampung keseluruhan jamaah terutama dalam sholat jum,at. dan juga karena semakin bisingnya lingkungan di sekitar masjid lama yg membuat kehusu,an menjadi terganggu. karena itu diadakanlah musyawarah warga untuk membangun masjid yg lebih besar. sehingga dengan kesepakatan warga inilah dibangun masjid baru yg sumber pendanaannya di dapat dari sumbangan rutin warga, bantuan pemerintah dan donatur. namun, karena berawal adanya kekurangan cocokan antar panitia dlm berkoordinasi, ada sebagian panitia yg kembali membangun masjid lama sehingga konsentrasi pembangunan, pengumpulan dana dan konsentrasi jamaah di masjid baru menjadi terpecah dalam pelaksanaan ibadah jumat. sehingga kesejahteraan masjid baru menjadi terseok-seok. pertanyaannya; 1. apa hukumnya bagi panitia yg tidak mematuhi (mengingkari) kesepakatan warga untuk membangun masjid baru tersebut dengan kembali membangun masjid lama? 2. bagaimana hukumnya sholat jumat di masjid lama sementara konsentrasi jamaah 90% ada di masjid baru. 3. masjid mana yg harus di utamakan untuk sholat jumat. demikianlah pertanyaan kami mohon penjelasan agar dapat kami upayakan untuk menyelesaikan masalah ini, trima kasih, wassalamualaikum wr wb.

 
maria
Pada : Kamis, 16 Mei 2013 / 23:33:13

bagaimana kalau akikahnya dilakukan setelah anak 7 tahun???apakah masih boleh dicukur rambutnya atau tidak usah dilakukan??

 

Kirim Komentar

 
 
Nama :
E-mail :
Website :
Komentar :
Jawab :