Sebenarnya yang berhak untuk mendapatkan dana zakat telah Allah SWT tentukan dengan
tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini. Tentang siapa saja yang berhak untuk menerima dana zakat .yaitu :
Sesungguhnya zakat- zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk yang berjuang di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Kalau kita cermati dan analisis satu persatu, sebenarnya masjid
tidak termasuk dalam mustahik zakat yang tersurat dalam 8 asnaf yang disebutkan dalam alquran surat at Taubah :
60, tetapi bila
diqiyaskan dengan kelompok yang ke-7 yaitu kepentingan
jihad fi sabilillah, masjid termasuk pada kategori tersebut. Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fi sabilillah, di zaman rasulullah saw, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam.
Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsirkan dan meluaskan cakupan
fi sabilillah. Misalnya Dr. yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam
Fiqhuz Zakat. Beliau menyebutkan misalnya
sebuah lembaga dakwah atau islamic center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam. Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah. 
Sedangkan bila masjid itu dibangun
sekedar untuk
bermegahan atau main gengsi para pengurusnya dengan kemegahan bangunan, sementara setelah itu masjid itu ditinggalkan karena tidak ada yang shalat, atau tidak punya program Islamisasi yang jelas dan pasti, maka penggunaan
dana zakat itu menjadi dipertanyakan.
Wallaahu A'lam Bish Shawwab