Untitled Document
  Home Profil DPU AMANY UMHAJ TPFPI Majalah Hubungi
 
 
 
Bandung & Sekitarnya Shubuh : 4:30 | Terbit : 5:45 | Dzuhur : 11:51 | Asar : 15:05 | Magrib : 17:49 | Isya : 18:58 WIB
 
 

 

 

Hal. 1

Lembaga Zakat Hanya Menunggu?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Arif

Saat ini banyak bermunculannya lembaga zakat di Indonesia, namun kemudian timbul pertanyaan bagaimana cara lembaga itu bisa menagih zakat kepada muzaki karena pada zaman khalifah Abu Bakar asshidiq zakat tersebut ditagih langsung pada muzaki? Sedangkan pada saat ini lembaga zakat hanya menunggu kesadaran dari muzaki, dan sebatas menyosialisasikan pentingnya zakat, apa yang sebaiknya dilakukan?

Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Rian

Assalamualaikum wr wb,

Apakah zakat profesi atau zakat mal, bisa disalurkan untuk membangun masjid? Jazakumullahu khairal jaza atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr wb

Bagaimana Mekanisme Penyaluran Zakat itu?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Aji

Assalamu’alaikum wr wb
Saya ingin bertanya, bagaimana sebetulnya mekanisme penyaluran zakat ? atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsir.
Wassalamu’alaikum wr wb

Aji (022-99266xxx)

Apakah wajib Zakat Jual Rumah atau Mobil ?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Penanya

Apakah saya wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan rumah atau mobil serta asset yang dimiliki? Mohon penjelasan yang rinci ustadz.

Jazakallah Khairan Katsiran

Zakat Maal Untuk Menolong Teman
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Suji

Ada salah seorang teman yang salah satu keluarganya harus dioperasi dan dia sedang membutuhkan dana. Saya mau tau apakah boleh uang zakat mal digunakan untuk membantu dia? Atau kalau saya membantu dia jatuhnya sebagai infak/shodaqoh dan bukan sebagai zakat?

Zakat Kepada Orang Tua Sendiri
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Sukamningsih

Apakah diperbolehkan membayar zakat profesi dengan cara memberikannya kepada orang tua untuk membayar hutang/ memenuhi kebutuhan lainnya.
Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang ustadz berikan

Sudah Benarkah Zakat Saya?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Winita

Saya do'akan ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Ustadz, misalkan penghasilan saya Rp. 2.000.000/bulan, setiap saat saya mendapat gaji saya langsung potong 2.5% untuk zakat = Rp. 50,000. Saya berprinsip kalo dihitung pertahun khawatir terpakai dan tidak terbayar, dan saya tidak potong biaya kebutuhan karena kebutuhannya tidak tetap dan khawatir kurang bayar. Mohon penjelasannya, benarkah saya membayar zakat.

Beda Antara Zakat Maal, Profesi Dan Penghasilan
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Lingga

Ustadz pembimbing yang terhormat. Apa bedanya antara zakat maal, zakat profesi dan zakat penghasilan.

Hal. 1

 
Arsip Tanya Jawab Zakat & Infaq
Lembaga Zakat Hanya Menunggu?
Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid?
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Zakat itu?
Apakah wajib Zakat Jual Rumah atau Mobil ?
Zakat Maal Untuk Menolong Teman
Zakat Kepada Orang Tua Sendiri