Hal. 1
Lembaga Zakat Hanya Menunggu?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Arif
Saat ini banyak bermunculannya lembaga zakat di Indonesia, namun kemudian timbul pertanyaan bagaimana cara lembaga itu bisa menagih zakat kepada muzaki karena pada zaman khalifah Abu Bakar asshidiq zakat tersebut ditagih langsung pada muzaki? Sedangkan pada saat ini lembaga zakat hanya menunggu kesadaran dari muzaki, dan sebatas menyosialisasikan pentingnya zakat, apa yang sebaiknya dilakukan? |
Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Rian
Assalamualaikum wr wb,
Apakah zakat profesi atau zakat mal, bisa disalurkan untuk membangun masjid? Jazakumullahu khairal jaza atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr wb |
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Zakat itu?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Aji
Assalamu’alaikum wr wb Saya ingin bertanya, bagaimana sebetulnya mekanisme penyaluran zakat ? atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsir. Wassalamu’alaikum wr wb
Aji (022-99266xxx) |
Apakah wajib Zakat Jual Rumah atau Mobil ?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Penanya
Apakah saya wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan rumah atau mobil serta asset yang dimiliki? Mohon penjelasan yang rinci ustadz.
Jazakallah Khairan Katsiran |
Zakat Maal Untuk Menolong Teman
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Suji
Ada salah seorang teman yang salah satu keluarganya harus dioperasi dan dia sedang membutuhkan dana. Saya mau tau apakah boleh uang zakat mal digunakan untuk membantu dia? Atau kalau saya membantu dia jatuhnya sebagai infak/shodaqoh dan bukan sebagai zakat? |
Zakat Kepada Orang Tua Sendiri
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Sukamningsih
Apakah diperbolehkan membayar zakat profesi dengan cara memberikannya kepada orang tua untuk membayar hutang/ memenuhi kebutuhan lainnya. Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang ustadz berikan |
Sudah Benarkah Zakat Saya?
25-04-2007 / 23:25:01 Oleh: Winita
Saya do'akan ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Ustadz,
misalkan penghasilan saya Rp. 2.000.000/bulan, setiap saat saya
mendapat gaji saya langsung potong 2.5% untuk zakat = Rp. 50,000. Saya
berprinsip kalo dihitung pertahun khawatir terpakai dan tidak terbayar,
dan saya tidak potong biaya kebutuhan karena kebutuhannya tidak tetap
dan khawatir kurang bayar. Mohon penjelasannya, benarkah saya membayar
zakat. |
Hal. 1
|
|
|
|