Ustadz, Mohon dijelaskan apakah anak angkat itu mendapatkan waris? Jika iya, mendapat seberapakah dari total semua harta waris?
(alfian…@email) 05/10/2018
Jawab :
Yang jadi penyebab menjadi ahli warits ada 3 :
- Karena nikah yang shah menjadi suami istri, suami menjadi ahli warits dari isteinya, istri menjadi ahli warits dari suaminya.
- Anak yang shah. Anak menjadi ahli warits dari orang tuanya dan orang tua juga menjadi ahli dari anaknya.
- Karena memerdekakan budak belian. Kalau yang nomor tiga ini hanya searah, artinya yang memerdekan menjadi ahli warits dari yang dimerdekakannya, tapi tidak sebaliknya.
Sedangkan anak angkat bukan ahli warits dari orangtua angkat, kecuali kalau ada kaitan sodara seperti keponakan dsb, itu pun jika tidak terhalang oleh ahli warits yang lain.
Yang bisa dilakukan oleh orangtua angkat adalah washiat atau hibbah, dengan tidak menyalahi aturan.
