Ustadz, saya mempunyai perhiasan Emas 40gram dan belum pernah saya keluarkan zakatnya. Nah, karena ini adalah hasil usaha sendiri, bukan pemberian/hadiah. Bagaimanakah cara menghitung Zakatnya?
Jawaban :
Iya benar, itu harus dizakati untuk membersihkan dan memberkahkan harta kita.
Begini, Perhiasan emas dizakati 1x sebelum dipakai, zakatnya 2,5%
Misalkan harga emas 500 rb per gram, maka perhitungannya :
40 x 500 rb = 20 jt × 2,5% = 500 rb
Zakat emas 40 gr = 500 rb
Wallahu Alam bisawab