Ada Apa dengan Masyarakat Kita??

Sesungguhnya masyarakat kita –yakni masyarakat yang berada di dunia Islam- adalah masyarakat sebagaimana masyarakat lainnya. Unsur-unsur yang membentuknya adalah juga unsur-unsur yang membentuk masyarakat lainnya. Apa yang dapat memperbaiki sebuah masyarakat maka hal itu juga dapat memperbaiki masyarakat kita. Apa yang dapat menegakkan sebuah masyarakat maka hal itu juga akan dapat menegakkan masyarakat kita.

Hanya saja, syaratnya harus ada pengetahuan tentang fakta yang hendak kita hukumi dan kita beri solusi, maka haruslah terdapat pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan fakta tersebut dan juga pengetahuan tentang situasi dan kondisi serta apa-apa yang berkaitan dengannya..

Sesungguhnya masyarakat kita adalah sebagaimana masyarakat manapun, yang terdiri dari kumpulan manusia yang mempunyai hubungan-hubungan terus-menerus, yang kesatuannya dipimpin dan dijaga oleh sebuah sistem peraturan.

Hanya saja, apabila diamati, masyarakat itu sendiri menunjukkan bahwa kesatuan pemikiran di dalamnya akan hilang walaupun terdapat kesatuan akidah yang dijadikan sebagai qaidah fikriyah (kaidah berfikir) yang merupakan landasan dari seluruh pemahaman-pemahaman dan pemikiran-pemikiran tersebut. Akidah tersebut masih dijadikan sebagai qaidah fikriyah sehingga menjadi asas bagi pemikiran sebagian besar anggota masyarakat, para intelektual dan para pemikir mereka. Akidah tersebut merupakan akidah yang didapatkan karena warisan (keyakinan turunan) bukan lahir dari aktivitas berpikir dan perenungan, bukan pula hasil kesimpulan pemikiran dan pengkajian akal. Di samping itu, mereka telah mematikan akidah tersebut sebagai akidah politik dan hanya menjadikannya sebagai akidah ruhiyah.

Akidah tersebut hanya dijadikan asas yang bersifat keagamaan, maksudnya asas bagi perkara-perkara yang berkaitan dengan hubungan individu-individu dengan Pencipta mereka yaitu berupa ibadah atau hubungan manusia dengan diri mereka sendiri yaitu berupa akhlak, makanan dan pakaian. Oleh karena itu, pengaruhnya pun hanya bersifat indvidual dan tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat dan hubungan di antara mereka. Tidak juga berkaitan dengan peraturan masyarakat dan penanganan urusan-urusan masyarakat kecuali dalam sistem sosial yang berkaitan dengan urusan-urusan pernikahan, talak, waris, nafkah atau apa yang disebut dengan undang-undang hukum perdata. Akidah Islam hanya dijadikan sumber dalam hukum perdata tersebut saja tetapi tidak berfungsi dalam pemikiran masyarakat yang berkaitan dengan urusan-urusan mereka sebagai sebuah masyarakat.

Akibat kosongnya masyarakat dari qaidah fikriyah tersebut –akidah- maka masyarakat tersebut tidak dapat mengemban akidah siyasiyah (politik) yang menjadi landasan pemikirannya dan melahirkan sistem peraturannya. Akibatnya, masyarakat dapat disusupi oleh beberapa pandangan-pandangan filsafat, pemikiran kapitalisme atau sosialisme. Maka, lahirlah sekelompok intelektual yang tercekoki oleh pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan tersebut.

Oleh karena itu, dalam masyarakat tersebut tidak terdapat kesatuan pemikiran dan metode berpikir yang produktif. Kondisi masyarakat tersebut juga telah teracuni oleh beberapa pemikiran asing seperti ide kebebasan, demokrasi, sosialisme serta pandangan-pandangan, hukum-hukum dan perundang-undangan yang tidak dapat menyempurnakan akidah masyarakat secara tuntas. Oleh karena itu, kita dapat memastikan bahwa kesatuan pemikiran masyarakat tersebut telah terkoyak-koyak dan hancur.

Adapun kesatuan perasaan yang merupakan asas ketiga dari unsur-unsur yang membentuk masyarakat, lahir secara alamiah ketika manusia mengemban sebuah pemikiran dan pemahaman yang tertanam dalam jiwa mereka. Rasa resah akan muncul pada mereka apabila melanggar pemahaman-pemahaman tersebut, Rasa senang akan hadir apabila dapat merealisasikan pemikiran dan pemahamannya, serta akan merasa ridha terhadap perkara-perkara yang sesuai dengannya. Itulah fakta perasaaan dalam diri manusia.

Akibat hancurnya kesatuan pemikiran dan perbedaan pemahaman, maka hancur pula kesatuan perasaan. Akibat perbedaan pemikiran dan pertentangan dalam pemikiran tersebut maka akan terjadi perbedaan perasaan dan pengindraan. Tidak ada lagi sesuatu yang dapat menyatukan perasaan manusia di dalam masyarakat tersebut kecuali perkara-perkara yang masih terkait secara langsung dengan akidah mereka seperti keberadaan mereka sebagai kaum muslimin di beberapa keadaan -misalnya dalam kasus kartun Nabi, agresi AS terhadap Irak. Adapun selain hal itu maka tidak akan membangkitkan perasaan mereka.

Rasa marah mereka tidak akan berkobar walaupun mereka melihat tindakan yang mengotori kehormatan Allah atau melihat hukum yang tidak berasal dari Allah atau menyaksikan upaya pemurtadan, permisifisme dan sebagainya. Bahkan di beberapa kota, keadaan tersebut sudah sampai pada kondisi di mana perasaan gembira dan perasaan sedih sudah bergabung pada saat yang bersamaan dalam sebuah komplek perumahan. Seorang tetangga tidak lagi peduli pada perasaan tetangga lainnya.

Akibat hancurnya kesatuan pemikiran dan perasaan tersebut maka berakhir pula keberadaan adat kebiasaan umum kecuali pada beberapa bagiannya saja. Hal itu terjadi karena kebiasaan umum tersebut diawali dengan pemikiran yang dipercayai dan diyakini oleh masyarakat serta mengikat sebagian besar anggotanya sebagai pemahaman yang mengatur perilaku mereka. Sehingga apabila pemikiran itu sudah tertanam dalam diri mereka dan membangkitkan perasaan marah dan ridha atas pemikiran tersebut serta merasa tenang dengannya maka pemikiran itu itu akan menjadi adat kebiasaan.

Kadang-kadang sumber pemikiran atau dalil yang diambil dari sumber pemikiran tersebut atau kaidah yang dibangun berdasarkan sumber pemikiran tersebut dilupakan. Hanya saja, pengaturan perilaku masyarakat berdasarkan pada pemikiran tersebut akan berubah menjadi undang-undang yang akan mencegah seluruh anggota masyarakat untuk melanggarnya. Mereka akan marah ketika sesorang melanggarnya. Adat kebiasaan tersebut akan mendarah daging dan tertanam dengan kuat sehingga menjadi kebiasaan umum seluruh anggota masyarakat.

Misalnya, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka berbuat baiklah kepada tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka berkatalah dengan baik atau diam.”. (H.R. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, An-Nasai dan Ibnu Majah dari Abi Syuraih dan Abu Hurairah).

Sabda Rasulullah SAW tersebut adalah sebuah pemikiran yang bersumber dari wahyu yang pembicaranya dipercayai dan diikuti. Hal itu terjadi karena faktanya telah dipahami dan terdapat pembenaran atas fakta tersebut sehingga menjadi sebuah pemahaman yang akan mengatur perilaku orang-orang yang meyakininya. Ketika hal itu terjadi dalam jangka waktu yang lama maka penghormatan kepada tamu menjadi sebuah kebiasaan yang berjalan di tengah-tengah masyarakat dan mengatur masyarakat tersebut, yakni menjadi adat.

Adat kebiasaan tersebut mencakup pula sektor publik dalam masyarakat. Mereka sudah terbiasa dengan perkara tersebut sehingga tertanam dalam diri mereka dan tidak ada seorang pun yang berani melanggarnya. Apabila seseorang berani melanggarnya maka dia akan dihadapkan pada kemurkaan dan kemarahan masyarakat serta kebencian mereka. Mereka akan mensifati orang tersebut dengan berbagai tuduhan yang akan mengurangi kehormatan dan kemuliaannya.

Padahal seandainya kita bertanya kepada sebagian besar anggota masyarakat tersebut mengenai dalil dari kebiasaan itu dan juga fikrah yang dibangun di atas dalil tersebut serta sumber dari fikrah tersebut, niscaya kita tidak akan menemukan jawaban apa-apa kecuali segelintir orang saja yang dapat menunjukkan dalilnya, mengetahui sumbernya dan berargumentasi dengan hadits Rasulullah SAW tersebut.
Masyarakat kita pada saat ini tidak dihukumi oleh adat kebiasaan dan tidak dibimbing oleh pemikiran serta tidak mempunyai dorongan perasaan terhadap suatu perkara. Itulah kiranya hakekat yang begitu jelas yang harus diketahui sebelum menetapkan sebuah solusi.
* * *


( Qabla Daurah Du’at di Jatinangor, Ibnu Khaldun Aljabari, 29 Juli 2008)
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *