Apakah shaum yang Anda tanyakan itu sesuai dengan sunah Rasul ? Marilah kita cermati keterangan mengenai shaum-shaum sunah yang dijelaskan dalam keterangan-keterangan yang shahih. Berikut sejumlah keterangan yang menjelaskan tentang jenis-jenis shaum sunah yang dicontohkan Rasulullah saw.,
1. Shaum Senin-Kamis.
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari senin dan kamis, oleh karenanya aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang shaum.” (H.R. Tirmidzi).
2. Shaum Enam Hari pada Bulan Syawal.
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang shaum pada bulan Ramadan kemudian diikuti dengan shaum (Sunah) enam hari pada bulan Syawal, ia seakan-akan shaum sepanjang tahun.” (H.R.Muslim).
Hadits di atas tidak menjelaskan apakah shaum tersebut dikerjakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk menentukan sendiri, apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah, itu semua tergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan pada bulan syawal.
3. Shaum Tasu’a dan A’syura (9-10 Muharram).
“Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw, “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum pada bulan Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam.” (H.R.Muslim).
Tanggal berapakah shaum Muharram itu dilaksanakan? Perhatikan keterangan berikut, “Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari Asyura (tanggal 10 bulan Muharam), kemudian beliau menjawab, “Shaum itu dapat menebus dosa setahun yang telah lalu.” (H.R.Muslim).
“Dari Ibnu Abbas r.a., berkata: Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya saya masih hidup sampai tahun depan, niscaya saya akan shaum pada tanggal sembilan (bulan Muharam).” (H.R. Muslim).
Dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa shaum Sunah Muharram dilaksanakan tanggal sembilan dan sepuluh. Shaum tanggal sembilan disunahkan berdasarkan rencana (niat) Nabi saw. untuk melaksanakannya. Jadi, Sekalipun beliau tidak sempat melaksanakannya, kita tetap disunahkan melakukannya.
Sunah semacam ini di kalangan ahli fikih dinamakan Sunah Hamiyyah (cita-cita/rencana) Nabi yang tidak sempat beliau laksanakan.
4. Shaum Daud Shaum Daud adalah shaum yang dilaksanakan selang satu hari. Rasulullah saw. bersabda, “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah shaum Daud a.s. Dan itu shaum yang paling tangguh.” (H.R.Muslim)
5. Shaum pada Bulan Sya’ban Rasulullah saw. suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban. Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan tahun Hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan. Aisyah r.a. menjelasakan, “Tidak terlihat oleh saya Rasululllah saw. melakukan shaum dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak satu bulan pun yang sehari-harinya lebih banyak diisi dengan shaum oleh Nabi daripada bulan Sya’ban.” (H.R.Bukhari-Muslim). Maksudnya, Rasulullah saw. shaum secara penuh selama satu bulan hanya pada bulan Ramadhan. Sementara bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi dengan shaum Sunah oleh Nabi saw.
6. Shaum Tiga Hari Setiap Bulan “Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a. berkata: bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shaum tiga hari setiap bulan itu seperti shaum sepanjang tahun.” (H.R. Bukhari-Muslim). “Abu Dzar r,a. Berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu shaum tiga hari dalam sebulan, shaumlah pada tanggal: 13,14,15.” (H.R.Tirmidzi).
7. Shaum ‘Arafah Shaum ‘Arafah adalah shaum yang dilaksanakan pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum A’rafah karena orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan puncak ibadah haji yaitu wuquf di ‘Arafah. Karena itu shaum ‘Arafah disunahkan untuk orang-orang yang tidak melaksanakan haji, sementara orang yang sedang melaksanakan haji (wuquf di Arafah) dilarang melaksanakan shaum sunah ‘Arafah. Perhatikan keterangan berikut. “Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari ‘Arafah, beliau menjawab, “Dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang tersisa.” (H.R. Muslim) “Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. melarang shaum ‘Arafah bagi mereka yang sedang berada di ‘Arafah (sedang haji).” (H.R.Abu Daud dan An-Nasai).
Itulah keterangan-keterangan yang menjelaskan jenis-jenis shaum sunah yang dicontohkan Rasulullah saw. Ternyata, kalau kita cermati tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan pelaksanaan dan keutamaan shaum pada hari kelahiran. Bertolak dari analisis di atas, bisa disimpulkan bahwa shaum pada hari kelahiran tidak dicontohkan Rasulullah saw. Tentu saja penulis berkesimpulan demikian tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang suka melakukannya. Namun, ibadah mahdhah itu harus mengikuti sunah Rasulullah saw. karena beliau adalah teladan kita. Wallahu A’lam Bis-Shawab.