Apa Hukumnya Bedah Mayat (Autopsi) ?

Ditinjau dari aspek tujuannya, bedah mayat (autops) kita bagi dalam tiga kelompok. Autopsy Anatomis, Aitopsi Klinis, dan Autopsi Forensik.

Autopsi Anatimis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).

Autopsi Klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan inidilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahuluserta untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.

Autopsy Forensik
adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan seperti ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Hasil visum dokter (visum et repertum) ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan suatu perkara.

Secara garis besar, dalam hal ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan, semua jenis autopsy hukumnya haram.
Alasannya hadits berikut, Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dangan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah, lihat Nailur Authar, jilid III, No. 1781)

Pendapat kedua menyatakan autopsi itu hukumnya mubah (boleh).
Alasannya, tujuan autopsi anatomis dan klinis sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah saw. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Rasulullah saw memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobantannya.

Autopsy anatomis dan klinis merupakan salah satu media atau perangkat penelitian uantuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan. Tujuan autopsy forensic sejalan dengan prisip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum, sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa 4:58)

Seorang hakim wajib memutuskan suatu perkara hukum secara benar dan adil. Untuk dapat menentukan hukum secara benar dan adil diperlukan bukti-bukti yang sah dan akurat. Autopsy forensic merupakan salah satu cara atau media untuk menemukan bukti. Mencermati alasan-alasan yang dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa autopsy anatomis, klinis dan forensic hukumnya mubah (boleh) karena tujuannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Adapun bedah mayat yang dilakukan tanpa tujuan yang benar, hukumnya haram sebagaimana dijelaskan keterangannya oleh pendapat pertama. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Hukumnya Bedah Mayat (Autopsi) ?

Analseks artinya menyetubuhi dubur istri. Analseks dikenal pula dengan istilah sodomi. Namun dalam masyarakat kita, sodomi lebih diartikan sebagai hubungan seks lewat anus yang dilakukan oleh mereka yang homoseks.

Bila suami istri melakukan hal itu, jelaslah mereka telah mengufuri nikmat Allah yang telah menciptakan segala sesuatu lengkap dengan pasangannya. “Allah tidak akan memuliakan seseorang yang menyetubuhi dubur istrinya.” (H.R. Nasa’i dan Ibnu Majah).

Analseks hukumnya haram berdasarkan keterangan berikut. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi istri pada duburnya.” (H.R. Ahmad dan Ash-Habus Sunan).

Ditinjau dari sisi medis pun, analseks terbukti berbahaya karena anus merupakan tempat berkumpulnya bakteri. Bila ada sedikit saja perlukaan pada penis dikhawatirkan akan terjadi infeksi.

Bertolak dari analisis di atas, jelaslah bila suami mengajak melakukannya, Anda wajib menolak karena analseks itu hukumnya haram juga sangat membahayakan kesehatan. Seorang istri wajib taat pada perintah suami apabila perintah atau ajakannya benar, namun kalau bertentangan dengan ajaran Islam, istri wajib menolaknya. Rasulullah saw. Bersabda, “Laa thaa’ata fi ma’shiyatil Khaaliq” artinya, ”Haram menaati perintah yang menyuruh durhaka pada Allah.” Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic