Saudari yang dirahmati Allah, Islam membolehkan beberapa tindakan dilakukan sebelum pernikahan dengan tujuan agar pernikahan tersebut benar-benar diridoi oleh Allah Swt. selama hal itu tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam.
Perjanjian pra-nikah diperbolehkan selama hal tersebut ditujukan untuk kebaikan bersama. Perjanjian seperti permintaan calon istri agar calon suaminya meninggalkan hobi yang kurang baik (seperti mancing sampai lupa waktu) atau permintaan calon istri untuk keluar dari pekerjaanya agar bisa berkonsentrasi mengurus rumah tangga tentu boleh saja dilakukan.
Namun demikian, perjanjian untuk tidak berpoligami tentu tidak bisa dilakukan karena ada perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini sama persis seperti suami yang siap menikah tapi tidak akan memberi nafkah secara maksimal.
Prinsipnya, nikah adalah ikatan sakral yang harus betul-betul dipertimbangkan secara maksimal dari aspek fisik, mental, dan agama. Wallahu a’lam.