Hadis yang Anda tanyakan menjelaskan bahwa ada lima sunah yang harus kita lakukan, yaitu:
(1) Mencukur rambut kemaluan. Kita dianjurkan secara rutin untuk mencukur rambut kemaluan. Berapa sentimeter? Tidak dijelaskan secara tegas. Pokoknya dicukur saja, terserah apakah mau dicukur habis atau disisakan sedikit, yang penting jangan dibiarkan gonrong.
(2) Bersunat. Islam mewajibkan agar anak laki-laki disunat sebelum baligh. Dalam hadis di atas tidak ada penjelasan siapa penyunatnya? Apakah ahli sunat yang muslim ataukah nonmuslim. Karena tidak ada pembatasan, berarti anak itu boleh disunat oleh ahli sunat yang muslim ataupun yang nonmuslim. Yang penting dia ahlinya.
Bagimana dengan anak perempuan, apakah wajib disunat juga ? Secara hukum anak perempuan tidak wajib disunat. Hal ini dikembalikan pada kebijakan setiap orang tua. Kalau secara medis dinyatakan bahwa anak perempuan itu baik untuk disunat, silakan, namun kalau secara medis dinyatakan tidak bagus, tidak perlu.
(3) Mencukur kumis. Islam tidak melarang untuk memelihara kumis asalkan terjaga kerapian dan kebersihannya. Perintah mencukur kumis dalam hadis di atas sifatnya bukan wajib, tetapi bersifat anjuran agar kumis terlihat rapi.
(4) Mencabut bulu ketiak. Kita dianjurkan secara rutin mencabut bulu ketiak. Bulu ketiak bisa dibersihkan dengan cara dicabut seperti disebutkan dalam hadis di atas, bisa menggunakan alat pemotong bulu ketiak, atau bisa juga menggunakan obat yang bisa merontokkan bulu ketiak. Silakan gunakan alat apa saja.
(5) Memotong kuku. Disunahkan memotong kuku secara rutin. Tujuannya agar kotoran tidak menempel di sela-sela kuku. Karena ada anjuran untuk memotong kuku, berarti hukumnya makruh untuk memanjangkan kuku walaupun kita bisa menjaga kebersihannya.
Demikian maksud hadis yang Anda tanyakan. Semoga kita bisa melaksanakan lima perkara tersebut. Aamiin
Category: Tanya Jawab Islam
- Home
- Tanya Jawab Islam
- Apa saja Lima Hukum Agam...
Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Apa saja Lima Hukum Agama
Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org