Baru-baru ini saya mendapatkan tawaran produk Asuransi Syariah, Apakah betul Islam mengenal konsep asuransi? jika ya bagaimana bentuk dan prosedurnya?
Jawab :
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi karena sistem tersebut baru berkembang akhir-akhir ini. Karena asuransi bagian dari MUAMALAH, maka hukum asalnya BOLEH. meski demikian, mayoritas ulama fikih cenderung melarang menyengaja bergabung dalam asuransi KONVENSIONAL karena ada kaitannya dengan sistem RIBA yang dilarang dan adanya beberapa bentuk pelanggaran prinsip syariah.
Untuk ini dicarilah model asuransi yang tidak bertentangan dengan syari yang kemudian dikenal dengan istilah Asuransi Syariah. Pada perkembangannya, asuransi memiliki dasar-dasar syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Diantaranya sebagai berikut :
Prinsip Akad yang dilakukan adalah takaful (tolong-menolong). Artinya dana yang disimpan atas kerelaan nasabah untuk menolong nasabah lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antar nasabah dengan perusahaan)
Dana yang terkumpul dari nasabah di perusahaan (PREMI) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (MUDARABAH). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem BUNGA.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Bila ada peserta kena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah maka dana diambilkan dari rekening tadarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi dibagi 2 antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya milik perusahaan, jika tidak ada klaim maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa.
Adanya Dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam MENGAWASI manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Poin tersebut mudah-mudahan cukup menjadi landasan bolehnya kita bergabung dalam Asuransi Syariah. Wallahu a’lam
Sumber : Majalah MAPI Okt 2013 (Bedah Masalah)