Apakah Janur dalam Walimahan adalah Haram?

emang benar janur itu menjadi sarana ibadah umat Hindu. Coba Anda perhatikan saat mereka melakukan upacara ngaben, janur menghiasi ritual tersebut.

Persoalannya, haramkah kita memanfaatkannya dalam pernikahan atau kegiatan lainnya? Kawan Anda berkesimpulan haram, mungkin merujuk pada hadits Nabi saw. yang menyebutkan, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka adalah termasuk di dalamnya”.

Tampaknya kawan Anda terjebak pada apa yang disebut dengan Fallacy of Dramatic Instance artinya kesalahan yang disebabkan karena over-generalisation (generalisasi secara membuta). Karena ada keterangan yang melarang menyerupai kebiasaan umat nonmuslim, maka seluruh yang biasa dipakai umat nonmuslim menjadi haram. Ini yang disebut over-generalisation (generalisasi secara membuta).

Padahal hadits tersebut harus dilihat dari segi konteksnya, yaitu menyerupai ritual atau ibadah yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara urusan yang tidak diniatkan sebagai ritual, walaupun ada kesamaan tidaklah dilarang karena ada keterangan yang menyebutkan, “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari )

Tidaklah haram kita membuat umbul-umbul yang terbuat dari janur, kalau niatnya bukan untuk ritual (ibadah), tapi hanya sekedar tanda adanya walimah sehingga memudahkan para undangan menemukan posisi atau tempat pernikahan.

Saat Idul fitri banyak umat Islam Indonesia yang membuat ketupat dari janur. Apakah ini haram? Jawabnya: Tidak! Karena kita tidak berniat menyerupai ibadah umat Hindu.

Pakaian resmi ibadah umat Yahudi adalah celana dan jas hitam serta dasi. Pertanyaannya, bolehkah kita memakainya? Jawabnya, tentu boleh karena kita pakai jas hitam dan dasi niatnya bukan untuk menyerupai ritual Yahudi, kita memakainya dengan niat menjaga kerapihan dan terkesan resmi.

Over-generalisation (generalisasi secara membuta) akan mengakibatkan ajaran-ajaran agama menjadi terasa sempit dan kita akan mengalami ketidak konsistenan. Tidak konsisten namanya, kalau tidak boleh pakai janur saat pernikahan, namun boleh dipakai untuk membuat ketupat. Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Janur dalam Walimahan adalah Haram?

Secara prinsip, Islam mengajari umatnya untuk mensyukuri segala nikmat yang telah Allah swt. berikan. Di antara bentuk syukur yaitu menggunakan apa yang Allah berikan untuk kebaikan, misalnya kita diberi nikmat kesehatan, syukuri nikmat-Nya dengan menggunakannya untuk mengerjakan perbuatan-perbuatan yang Allah swt ridoi. Kita diberi harta, wujud syukurnya yaitu berbagi dengan fakir, miskin, dan anak yatim.

Bentuk syukur yang kedua yaitu dengan merawatnya. Misalnya, kita diberi kesehatan, syukurilah dengan menjaganya, seperti berolah raga yang rutin, memberikan nutrisi yang cukup, menjaga kebersihan, dll. Kita diberi kemudahan dalam berbisnis, bentuk syukurnya yaitu dengan terus memberikan pelayanan terbaik pada pelanggan dan tetap menjaga kualitas barang-barang yang dijual.

Jadi, ada dua ekspresi syukur; pertama menggunakannya untuk apa yang Allah cintai dan kedua, merawatnya dengan sungguh-sungguh.

Sesungguhnya, Allah swt. telah menciptakan manusia dalam performa (bentuk penampilan) terbaik. ”Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikanmu seimbang.” (Q.S. Al Infithar 82: 6-7). Allah swt. menegaskan, manusia diciptakan dengan sempurna.

Kesempurnaan tubuh ini wajib kita syukuri dengan cara seperti yang telah dijelaskan tadi, yaitu menggunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah dan merawat dengan sebaik-baiknya.

Nah, kalau Anda rutin ikut senam dan konsul ke dokter dengan niat supaya badan Anda sehat dan mulus dalam kerangka syukur, bahkan kalau Anda sudah punya suami niatnya ingin selalu tampil prima dan indah di depan suami, kegiatan Anda ini bernilai ibadah. Wallahu A’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *