Apakah Konsekuensi Orang Kafir ?

Secara bahasa, kafir berasal dari kata kufur yang artinya menutupi kebenaran, melanggar kebenaran yang telah diketahui dan tidak berterima kasih.

Kata jamak dari kafir adalah kaafirun atau kuffar. Kata kafir dan derivasinya (kata turunannya) disebutkan sebanyak 525 kali dalam Al Qur’an. Semuanya mengacu pada perbuatan ;
– Mengingkari Allah swt., seperti mengingkari nikmat-nikmat Allah (Q.S. An-Nahl 16: 44, Ar-Rum 30: 34), lari dari tanggung jawab (Q.S. Ibrahim 14:22)
– Membangkang hukum-hukum Allah (Q.S. Al Maidah 5: 44)
– Meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan Allah swt. (Q.S. Ar-Rum 30: 44), dll.

Kalau kita cermati, arti kafir yang paling dominan disebutkan dalam Al Qur’an adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya, khususnya Muhammad saw. dengan ajaran-ajaran yang dibawanya. Istilah kafir dalam pengertian yang terakhir ini pertama kali digunakan dalam Al Qur’an untuk menyebut para orang kafir Mekah (Q.S. Al-Mudatstsir 74: 10)

http://alistishhad.files.wordpress.com/2007/11/quran.gif

Jadi, orang kafir adalah mereka yang menolak, menentang, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran. Seseorang disebut kafir apabila melihat sinar kebenaran, ia akan memejamkan matanya. Apabila mendengar ajakan kebenaran, ia menutupi telinganya. Ia tidak mau mempertimbangkan dalil apa pun yang disampaikan padanya dan tidak bersedia tunduk pada sebuah argumen meski telah mengusik nuraninya. Konsekuensi kafir ditegaskan dalam beberapa ayat Al Qur’an, antara lain dinyatakan bahwa,

1. Orang kafir akan mendapatkan azab yang keras di dunia dan di akhirat. “Adapun orang-orang kafir, akan Aku azab mereka dengan azab yang sangat keras di dunia dan akhirat, dan mereka tidak akan memperoleh penolong.” (Q.S. Ali Imran 3:56)

2. Orang kafir akan memperoleh kehinaan di dunia dan di akhirat. “…Tiada balasan bagi yang berbuat demikian (kufur), melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Q.S. Al Baqarah 2:85) “Maka Allah menurunkan kepada mereka (orang kafir) kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari kiamat lebih besar kalau mereka mengetahui.” (QS. Az-Zumar 39: 26)

3. Amal orang kafir akan gugur dan sia-sia. “Mereka (orang-orang kafir) itu adalah orang-orang yang lenyap (sia-sia) amal-amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak akan pernah mendapat penolong.” (Q.S. Ali Imran 3 : 22)

Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Konsekuensi Orang Kafir ?

Secara prinsip, bersumpah itu diperbolehkan selama sumpahnya benar, tidak mengandung kepalsuan. Rasulullah saw. bersabda: “…Dan janganlah kamu bersumpah dengan menyebut nama Allah, melainkan jika kamu dalam keadaan benar.” (H.R.Abu Daud dan Nasaa’i).

Hadits ini menegaskan, kita boleh menggunakan sumpah atas nama Allah (Demi Allah atau Wallahi) selama yang kita katakan itu benar.

Namun, untuk kasus jual beli ada ketentuan khusus, Rasulullah saw. menganjurkan agar kita tidak mengobral sumpah saat jual beli karena akan mengurangi barakah. Memang bisa menguntungkan (dagangan menjadi lebih laris), tapi tidak akan mendatangkan berkah dari Allah swt. Kalau ingin laris, lebih baik meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu menjual produk yang berkualitas prima. Dengan cara demikian, tanpa bersumpah pun insya Allah orang akan berlomba memborong dagangan kita.



“Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a., ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sesungguhnya sumpah itu dapat melariskan dagangan namun menghilangkan berkah.” (H.R.Muslim)

Kesimpulannya, kita diperbolehkan bersumpah atas Nama Allah selama sumpah itu benar. Namun, pada saat jual-beli hukumnya makruh (tidak dianjurkan) –walaupun sumpahnya benar– karena akan mengurangi berkah dari Allah swt.

Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *