Begini, Saudara sepersusuan hanya diharamkan untuk menikah. Dan tidak mendapatkan hak waris. Hak waris didapat dengan dua cara yaitu lewat pernikahan dan nasab (hubungan darah). Saya termasuk yang berpendapat bahwa anak lahir dari luar pernikahan, maka anak tersebut mendapat waris karena terjadi nasab.
Sumber : MPI, 31-1-2010