Apakah Tasawwuf itu Bid’ah ?

Abul Hasan Al-Fusyandi, seorang tabi’in yang hidup sezaman dengan Hasan Al-Bisri (w. 110H./728 M.) mengatakan: “ Pada zaman Rasulullah saw., tasawuf ada realitasnya, tetapi tidak ada namanya. Dan sekarang, ia hanyalah sekedar nama, tetapi tidak ada realitasnya.”

Pernyataan ulama dari kalangan tabi’in ini bisa menjadi acuan untuk menjawab pertanyaan Anda. Memang benar, tidak ada istilah tasawuf pada zaman Rasulullah saw. Namun, realitasnya ada dalam kehidupan dan ajaran Rasul saw. seperti sikap Zuhud, Qona’ah, Taubat, Ridha, Shabar, dll. Nah, kumpulan dari sikap-sikap mulia seperti ini dirangkum dalam sebuah nama yaitu Tasawuf.

Seperti dalam perkuliahan, ada yang disebut Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dll. Nah, kumpulan materi perkuliahan ini kemudian disebut MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum). Oleh sebab itu, ketika Imam Ahmad menulis buku tentang tasawuf, beliau tidak memberi nama kitab itu dengan Kitaab At-Tasawuf. Akan tetapi, beliau memberi nama kitab itu dengan Kitaab Az-Zuhud (Kitab tentang Zuhud).

Kalau kita cermati isi kitab tersebut, hampir seluruh isinya membicarakan persoalan-persoalan yang ada dalam kajian tasawuf. Jadi, kita tidak perlu mempersoalkan nama, yang penting realitas atau substansinya. Dalam mengarungi hidup, kita harus punya jiwa zuhud, qana’ah, taubat, muraqabatullah, ‘iffah, dll.

Anda boleh (tidak termasuk bid’ah) memberi nama untuk sederet istilah itu dengan nama Tasawuf. Namun kalau Anda tidak suka dengan istilah Tasawuf dengan alasan istilah tersebut tidak dipakai pada zaman Rasulullah saw., pakai saja istilah lain seperti yang digunakan Imam Ahmad yaitu ilmu Zuhud.

Yang pasti, materi yang di bahas dalam ilmu zuhud dan ilmu tasawuf substansinya sama, yang berbeda hanyalah masalah nama. Apalah arti sebuah nama, yang penting substansinya! Adapaun makna Tasawuf, kita bisa lacak dari asal-usulnya.

Para ahli mengatakan bahwa:
1. Tasawuf berasal dari kata “As-suuf” artinya bulu atau kain wol yang kasar. Kemudian kata As-Suuf diberi akhiran “ya” (As-Suufiya) yang dinisbahkan kepada orang yang suka memakai pakaian yang terbuat dari bulu binatang sebagai lambang kesederhanaan. Lawan pakaian sutera yang merupakan simbol kemewahan. Kemudian seseorang yang lebih mengutamakan kesederhanaan disebut Sufi.

2. Tasawuf berasal dari kata Ahl-Shuffah yaitu sekelompok shahabat miskin yang hijrah ke Madinah dan tidak memperoleh tempat tinggal. Sehingga Rasulullah saw. menempatkan mereka di serambi masjid. Tempat itu dinamakan Suffah, sedangkan para penghuninya disebut Ahl-Shuffah. Dari kata Suffah inilah lahir kata Tasawuf.

3. Tasawuf berasal dari bahasa Yunani, yaitu Theosophos. Theo artinya Tuhan dan Sophos artinya hikmah. Dengan demikian Tasawuf berarti hikmah ketuhanan. Pada umumya yang berpendapat demikian adalah para orientalis.

Dalam perkembangan berikutnya, para ahli memberikan banyak definisi mengenai hal ini, sehingga Annemarie Schimmel mengatakan, sulit mendefinisikan tasawuf secara komprehensif, karena kita hanya bisa menyentuh salah satu aspeknya saja. Walaupun susah mencari makna yang komprehensif, namun kita perlu mengutip salah satu pengertian tasawuf yang disampaikan seorang tokoh sufi modern yaitu Al-Junaid Al-Baghdadi (w. 289 H.) yang menyebutkan, “Tasawuf adalah riyadhah (latihan) membebaskan hati dari hayawaniyyah (sifat yang menyamai binatang) dan menguasai sifat basyariah (kemanusiaan) untuk memberikan tempat bagi sifat-sifat kerohanian yang suci, berpegang pada ilmu dan kebenaran, dan benar-benar menepati janji terhadap Allah swt. dan mengikuti sunah Rasululullah saw.” Mencermati definisi ini, bisa kita simpulkan bahwa tasawuf adalah latihan untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat kebinatangan dan mengisinya dengan akhlak mulia melalui pelaksanaan ajaran agama yang benar dengan mengikuti apa yang disunahkan Rasulullah saw. Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Tasawwuf itu Bid’ah ?

Menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya shalat seorang wanita. Rasulullah saw. Bersabda, ”Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali dengan memakai kerudung.” (H.R. Imam yang lima kecuali Nasa’i)

Ummu Salamah r.a. pernah bertanya pada Nabi saw. ”Bolehkah seorang perempuan shalat memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh, asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R. Abu Dawud)

Wanita Indonesia menjadikan mukena sebagai pakaian tambahan untuk menutup auratnya ketika shalat. Tentu hal ini sangat bagus, karena aurat menjadi semakin tertutup. Andai ada wanita shalat tanpa mukena, namun pakaiannya sudah memenuhi persyaratan menutup aurat, maka shalatnya sah. Karena yang terpenting bukan jenis pakaiannya dan bukan pula modelnya. Yang terpenting adalah pakaian tersebut bisa menutup aurat.

Apa saja yang masuk dalam kategori aurat bagi wanita? Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali muka dan tangannya. Batasan ini diambil dari hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a., ia menerangkan bahwa adik kandungnya, yaitu Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian yang transparan (tipis). Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya sambil bersabda, ”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang sudah akil balig tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini.” dan Nabi saw. menunjuk pada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

Bertolak darai keterangan ini jelaslah bahwa pakaian muslimah dinilai sempurna apabila :
1) menutup aurat;
(2) tidak transparan atau tipis; dan
(3) tidak ketat.

Apabila seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka baju tersebut bisa dipakai shalat, tanpa harus mengenakan mukena lagi. Namun kalau pakai mukena, tentu akan lebih baik karena auratnya menjadi semakin tertutup. Wallahu A’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *