Aturan KHITAN Dalam Islam

Saudara penanya yang dirahmati Allah, khitan merupakan salah satu ajaran Islam yang diturunkan Allah Swt. sebagai bagian dari bentuk kasih sayang-Nya kepada umat manusia. Ajaran tersebut jelas sekali sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia. Aturan khitan dalam Islam didasarkan pada sabda Rasul Saw. berikut ini. “Lima perkara yang merupakan fitrah manusia: 1. sunat (khitan), 2. al-istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. memotong kumis, 4. mencukur bulu ketiak, dan 5. menggunting kuku. (H.R. Jama’ah dari Abu Hurairah r.a.)

Para ulama berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan hukum khitan. Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib, sedangkan sebagian yang lainnya menyatakan sunnah. Khusus untuk hukum khitan bagi wanita, sebagian ulama menyebutnya sunnah berdasarkan pada hadits Nabi berikut ini. “Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah Saw. bersabda kepada perempuan tersebut: ‘Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya).’” (H.R. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)

Cara mengkhitan wanita adalah dengan menggunting atau memotong sedikit klitoris (tonjolan kecil di atas lubang saluran buang air kecil). Dalam perkembangannya, saat ini, sebagian kalangan menentangnya karena dianggap berdampak mengurangi kenikmatan atau kepuasan seks wanita di kemudian hari. Namun tentu saja hal itu tidak menggugurkan ketentuan syara tentang khitan wanita karena Rasul pun telah mengisyaratkan agar mengkhitan wanita meski dilakukan secara tidak berlebihan. Kalaupun memang muncul kekhawatiran seperti tersebut di atas, maka sebaiknya khitan wanita tidak dilakukan.

Selanjutnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai usia anak yang layak untuk dikhitan. Namun demikian, hal ini harus diperhatikan agar dilaksanakan sebelum anak memasuki usia dewasa sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut. “Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: ‘Seusia siapa engkau tatkala Rasulullah Saw. meninggal dunia?’ Ibnu Abas berkata: ‘Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (zaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh.’” (H.R. Bukhari)

Jelaslah bahwa tidak terdapat batasan pasti mengenai kapan khitan itu harus dilakukan pada anak sehingga boleh-boleh saja hal itu dilakukan pada anak usia 7 hari. Hal ini senada dengan perkataan Ibn Taymiyah yang pernah menyebutkan bahwa syari’at Ibrahim a.s. melakukan khitan adalah pada usia 7 hari. Karenanya, kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim tersebut selama tidak mendatangkan kemadharatan pada anak. Wallahu a’lam.


Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *