Bagaimana Ber-Haji dengan Hutang?

Ass. Wr. Wb.

Secara prinsip berutang untuk haji tidak dilarang. Selama kita yakin akan mampu membayar utang tersebut. Namun, ada hal yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Seandainya terjadi peristiwa tertentu saat melaksanakan ibadah haji, utang-utang tersebut harus tetap dilunasi, bukan? Hal inilah yang dikawatirkan, karen pada akhirnya malah akan membebani pihak keluarga yang ditinggalkan.

Berutang semacam itu tidak dibenarkan. Lebih baik, kita menangguhkan ibadah haji sampai benar-benar mampu. Pada dasarnya, Ibadah haji itu diwajibkan kepada yang mampu sebagaimana dijelaskan, dalam ayat berikut :
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam” (QS. 3 : 97)

images/banner/mapi-05-2009.jpg

Wass. Wr. Wb.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Ber-Haji dengan Hutang?

Apa yang diusulkan calon suami Anda sudah benar, sesuai dengan anjuran Rasulullah saw: “Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda, yaitu shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila telah ditemukan pasangannya yang sepadan?” (HR. Baihaqi)

Adapun masalah perwalian memang diakui bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan adalah wali, sebagaimana sabda Rasul saw: “Siapapun di antara wanita yang menikah tanpa seizing walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal!?” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini juga hadits lainnya yang senada, para ahli menyimpulkan bahwa wali merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Atau dengan kata lain tidak sah nikah tanpa adanya wali. Wali itu ada dua macam; wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah perwalian yang terjadi karena hubungan darah/nasab misalnya, ayah, kakek, paman dll. Sedangkan wali hakim artinya orang yang ditunjuk untuk menggantikan wali nasab. Untuk kasus yang Anda hadapai persoalannya tidak terlalu rumit.

Kalau wali nasab tidak mungkin berangkat untuk menikahkan Anda di sana, maka tulis saja surat pernyataan dari wali Anda yang menyatakan bahwa ia menyerahkan perwalian kepada wali hakim di tempat calon suami Anda studi. Dengan cara ini persoalan perwalian sudah selesai. Jadi yang akan menjadi wali Anda adalah wali hakim di sana yang telah diberi wewenang oleh wali Anda di sini.

Selanjutnya tinggal disiapkan persyaratan-persyaratan lainnya yaitu; minimal ada (2) dua orang saksi laki-laki muslim, mahar/maskawin, dan pelaksanaan ijab-kabul /akad nikah. Kalau ini semua ini sudah terpenuhi, maka pernikahan Anda itu sah.

Dan kalau pernikahan ini ingin tercatat di KUA, maka laporkan saja ke kantor urusan agama setalah Anda kembali di sini dengan membawa bukti pencatatan pernikahan Anda di luar negeri (biasanya Islamic center yang ada di sana menyediakan catatan pernikahan).

Kesimpulannya, boleh melaksanakan akad nikah di luar negeri dengan menggunakan wali hakim yang telah disetujui wali nasab, dan bila syarat-syarat lainnya terpenuhi, seperti saksi, mahar, dan ijab-kabul, maka pernikahannya sah.

Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic