Secara prinsip berutang untuk haji tidak dilarang. Selama kita yakin akan mampu membayar utang tersebut. Namun, ada hal yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Seandainya terjadi peristiwa tertentu saat melaksanakan ibadah haji, utang-utang tersebut harus tetap dilunasi, bukan? Hal inilah yang dikawatirkan, karen pada akhirnya malah akan membebani pihak keluarga yang ditinggalkan.
Berutang semacam itu tidak dibenarkan. Lebih baik, kita menangguhkan ibadah haji sampai benar-benar mampu. Pada dasarnya, Ibadah haji itu diwajibkan kepada yang mampu sebagaimana dijelaskan, dalam ayat berikut :
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam” (QS. 3 : 97)
Wass. Wr. Wb.