Bagaimanakah hukum jual beli valuta asing (valas) atau forex menurut pandangan Islam?
Jual beli dalam Islam merupakan bagian dari aspek muamalah. Para pembuat kriteria hukum yang sudah populer dalam bab muamalah menyatakan bahwa segala hal menyangkut muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya.
Ajaran Islam sengaja tidak memberikan rincian hukum menyangkut muamalah ini mengingat bidang kajian muamalah akan terus berkembang dari hari ke hari. Untuk menentukan status hukum berbagai bidang muamalah, para ahli mengembalikannya pada prinsip-prinsip hukum syariah yang ada berdasarkan penelitian ijtihad.
Jual beli valas merupakan aspek muamalah yang asal hukumya adalah boleh. Kebolehan tersebut berlaku selama tidak melanggar prinsip-prinsip atau syarat yang telah dtentukan, seperti:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jika pada praktik jual beli valas ditemukan hal-hal yang melanggar prinsip itu, dengan sendirinya jual beli tersebut menjadi terlarang. Mengapa? Karena Islam tidak menghendaki adanya unsur judi dan adanya salah satu pihak yang dirugikan dalam proses muamalah, apa pun bentuknya. Wallahu a’lam.