ustadz, Bagaimana hukumnya lagu nasyid atau religi yang dinyanyikan oleh seorang wanita? terimakasih atas penjelasannya.
Prinsip dasarnya adalah bagaimana kedudukan suara wanita dalam Islam, apakah sepenuhnya termasuk aurat, sebagian saja atau bahkan bukan aurat sama sekali.
Sebagian ulama memandang bahwa suara wanita tidak termasuk aurat selama tidak disuarakan dengan maksud salah atau bertujuan maksiyat. Misalnya, bersuara manja untuk memikat hati yang tidak halal, suara yang bertujuan merayu-rayu yang bukan haknya, mendesah yang memancing syahwat biologis dan semisalnya (Lihat QS.Al-Ahzab (33):22)
Selain itu, sejumlah ayat dan hadist memberi ruang yang bebas untuk wanita beraktivitas, khususnya yang menggunakan suara dalam banyak kesempatan. Misalnya aktivitas jual-beli (Lihat QS.Al-Baqarah (2):275), memberi kesaksian (Lihat QS.Al-Baqarah (2):282), menyampaikan ceramah (Lihat QS.An-Nahl (16):125) dan sebagainya.
Sementara dalam hadist disebutkan bahwa Rasulullah saw mengizinkan dua wanita budak bernyanyi dirumahnya (HR.Bukhari dan Muslim). Pernah pula Rasulullah saw mendengar nyanyian seorang wanita yang bernadzar untuk memukul rebana dan bernyanyi dihadapan Rasulullah (HR.Tirmidzi)
Atas dasar uraian singkat tersebut, menurut hemat saya, tidak dilarang wanita bersuara (bernyanyi, berpuisi, berceramah dan sejenisnya) selama menjaga hal-hal yang dapat mendatangkan kemudaratan dan kemaksiatan dengan suaranya, sebagaimana yang dicontohkan tadi. Wallahu a’lam