Bagaimana hukum menikah karena kecelakaan?

Mengenai MBA (Married By Accident), kalau sudah dinikahkan apakah perlu nikah lagi? Jika itu dinikahkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya, tidak perlu nikah lagi karena pernikahnnya sah.

Misal Wina dihalimi Agus. Tapi orang tua Wina tidak mau menikahkan dengan Agus. Tetapi menikahkan dengan Wawan. Nah jika ini dilakukan maka nikahnya tidak sah. Ada ulama yang berpendapat bahwa wanita yang hamil kemudian dinikahkan baik dengan laki-laki penghamil atau bukan, ia tetap harus menikah lagi.

Menurut saya, jika dinikahkan dengan yang sudah menghamili maka nikahnya sah karena tidak faktor-faktor penghalang. Khusus yang berhubungan dengan dosa-dosa akibat ia melakukan hubungan di luar pernikahan, dosa yang sangat besar itu tetap. namun dari status pernikahnnya itu sah.Wallhu A’lam

images/mapi/mapi-11-2008.png

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana hukum menikah karena kecelakaan?

Hadis yang Anda tanyakan menjelaskan bahwa ada lima sunah yang harus kita lakukan, yaitu:

(1) Mencukur rambut kemaluan. Kita dianjurkan secara rutin untuk mencukur rambut kemaluan. Berapa sentimeter? Tidak dijelaskan secara tegas. Pokoknya dicukur saja, terserah apakah mau dicukur habis atau disisakan sedikit, yang penting jangan dibiarkan gonrong.

(2) Bersunat. Islam mewajibkan agar anak laki-laki disunat sebelum baligh. Dalam hadis di atas tidak ada penjelasan siapa penyunatnya? Apakah ahli sunat yang muslim ataukah nonmuslim. Karena tidak ada pembatasan, berarti anak itu boleh disunat oleh ahli sunat yang muslim ataupun yang nonmuslim. Yang penting dia ahlinya.
Bagimana dengan anak perempuan, apakah wajib disunat juga ? Secara hukum anak perempuan tidak wajib disunat. Hal ini dikembalikan pada kebijakan setiap orang tua. Kalau secara medis dinyatakan bahwa anak perempuan itu baik untuk disunat, silakan, namun kalau secara medis dinyatakan tidak bagus, tidak perlu.

(3) Mencukur kumis. Islam tidak melarang untuk memelihara kumis asalkan terjaga kerapian dan kebersihannya. Perintah mencukur kumis dalam hadis di atas sifatnya bukan wajib, tetapi bersifat anjuran agar kumis terlihat rapi.

(4) Mencabut bulu ketiak. Kita dianjurkan secara rutin mencabut bulu ketiak. Bulu ketiak bisa dibersihkan dengan cara dicabut seperti disebutkan dalam hadis di atas, bisa menggunakan alat pemotong bulu ketiak, atau bisa juga menggunakan obat yang bisa merontokkan bulu ketiak. Silakan gunakan alat apa saja.

(5) Memotong kuku. Disunahkan memotong kuku secara rutin. Tujuannya agar kotoran tidak menempel di sela-sela kuku. Karena ada anjuran untuk memotong kuku, berarti hukumnya makruh untuk memanjangkan kuku walaupun kita bisa menjaga kebersihannya.

Demikian maksud hadis yang Anda tanyakan. Semoga kita bisa melaksanakan lima perkara tersebut. Aamiin

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *