Misal Wina dihalimi Agus. Tapi orang tua Wina tidak mau menikahkan dengan Agus. Tetapi menikahkan dengan Wawan. Nah jika ini dilakukan maka nikahnya tidak sah. Ada ulama yang berpendapat bahwa wanita yang hamil kemudian dinikahkan baik dengan laki-laki penghamil atau bukan, ia tetap harus menikah lagi.
Menurut saya, jika dinikahkan dengan yang sudah menghamili maka nikahnya sah karena tidak faktor-faktor penghalang. Khusus yang berhubungan dengan dosa-dosa akibat ia melakukan hubungan di luar pernikahan, dosa yang sangat besar itu tetap. namun dari status pernikahnnya itu sah.Wallhu A’lam