Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Ustadz… Bagaimana jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa dinikahkan oleh Wali, apakah sah menurut Islam ?
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org