Bagaimana Jika ASI Tertelan Suami?

Ustad, apa yang harus saya lakukan ketika secara tidak sengaja menelan ASI istri ketika berhubungan intim. Apakah itu diperbolehkan dalam islam ataukah diharamkan?Apa yang harus saya lakukan karena sudah terjadi ?

Kekhawatiran anda beralasan mengingat ada sebagian pandangan ulama yang menyatakan siapa yang meminum ASI akan dianggap sebagai saudara sesusu yang menjadi mahram (haram dinikahi) baikk terhadap pemilik ASI ataukan sudara sesusu. Hanya saja pandangan tersebut tidak cukup kuat mengingat mayoritas ulama hanya menghukumi kepada saudara sepersusuan untuk usia bayi dalam proses menyusui, yaitu hingga usia 2 tahun. Berikut adalah hadist yang perlu dicermati :

“Sesungguhnya Susuan itu hanyalah yang mengenyangkan dari rasa lapar.” (HR.Bukhari Muslim)

Artinya susu yang diminum bersifat mengenyangkannya dan yang bersangkutan tidak memiliki makanan selainnya. Tentulah, orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk didalamnya, terlebih lagi hadist ini menggunakan kata-kata hanyalah (al fiqhul islami wa adilatuhu).

Dengan kata lain, jika ada bayi yang sudah melewati 2 tahun terus menyusu kepada seorang ibu susuann misalnya, maka bayi tersebut tidak dikatakan sebagai saudara sepersusuan yang kelak menjadi mahram pada ibu tersebut atau anak kandung dari ibu tersebut.

Hal tersebut juga berlaku jika yang menelan ASI dari ibu tersebut adalah suaminya sendiri. dalam konteks keintiman dan keharmonisan, hal tersebut malah menambah kehangatan yang pada gilirannya boleh jadi akan menambah pundi-pundi kebaikan hubungan suami-istri. wallahu a’lam

 

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic