Bagaimana jika istri tidak mau digauli?

Seorang istri kalau merasa sakit atau sangat kecapean boleh saja menolak secara halus ajakan suami untuk berhubungan intim.

Namun kalau secara fisik dan psikis istri itu sehat tapi menolak suaminya untuk melakukan hubungan intim, Allah akan melaknatnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk melakukan hubungan intim tetapi istrinya enggan (menolak), sehingga pada malam itu suaminya marah (kesal), maka istrinya dalam keadaan terlaknat hingga pagi hari.” (Muttafaqun’alaih).

Secara logika, tidak proporsional apabila seorang istri yang sehat fisik dan psikisnya menolak ketika diajak berhubungan intim dengan alasan tidak cinta lagi.

Maka solusinya, mengingat usia Anda masih muda, secara hukum Anda boleh menikah lagi daripada terjerumus pada dosa . Kalau Anda mau menikah lagi, lakukan dengan penuh pertimbangan, jangan emosional. Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana jika istri tidak mau digauli?

Seorang wanita kalau sudah baligh wajib menutup auratnya. Menutup aurat sama wajibnya dengan shalat, puasa, zakat, dan rukun Islam lainnya.

Keterangan tentang wajibnya hal tersebut tertera dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31.

يَأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَبِهِنَّ ذَالِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَيُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ( الأحزاب : 59 )

“Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab 33:59).



Jilbab adalah sejenis baju yang dapat menutup seluruh tubuh wanita.
] وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا، وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ ( النور :] )

“Katakan kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dadanya. . .” (QS. An-Nur 23: 31). Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud perhiasan yang biasa tampak pada ayat ini adalah muka dan tangan.

Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Rasulullah saw.,

يَااَسْمَاءُ اِنَّ الْمَرْأَةَ أِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ اَنْ يُرَى مِنْهَا اِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَاَشَارَ اِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ ( رواه ابوداود )

“Ya Asma’! Sesungguhnya seorang wanita apabila telah baligh, tidak boleh terlihat dari (anggota badannya), melainkan ini dan ini, sambil mengisyaratkan kepada muka dan dua tangannya sampai pergelangan.” (HR.Abu Daud) Berdasarkan keterangan di diatas, yang boleh tampak dari tubuh wanita adalah muka dan tangan. Pada saat berihram, baik haji ataupun umroh, salah satu yang tidak boleh dilakukan wanita adalah menutup wajah (pakai cadar).

Apabila ada di antara saudara kita yang pakai cadar, saya sangat menghargainya. Mungkin itu suatu usaha ihtiyath (hati-hati). Saya kurang sependapat kalau disebut ekstrim (berlebih-lebihan dalam beragama) atau bid’ah (tidak mengikuti sunnah Rasul) atau stigma-stigma lainnya yang bersifat menyudutkan. Kesimpulannya, seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali wajah dan tangan. Memakai cadar bukan perbuatan ekstrim atau bid’ah, tapi ihtiyath (hati-hati). Kita patut menghargainya.
Wallahu A’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *