Bagaimana Kewajiban Shalat ketika Koma?

Shalat diwajibkan kepada setiap muslim yang mukallaf, yakni yang telah baligh dan berakal. Adapun orang yang belum baligh dan tidak berakal gugurlah darinya kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

“Diangkat kewajiban/hukum dari tiga golongan : orang yang tidur/pingsan sampai ia bangun/sadar, orang gila (sakit ingatan) sampai kembali akalnya atau sadar, dan anak kecil hingga ia besar/baligh.” (H.R. Abu Dawud)

Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan, orang gila, dan anak kecil, tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yang tertidur telah bangun dari tidurnya, orang yang pingsan telah siuman dari pingsannya, orang gila telah pulih dari sakit gilanya atau telah kembali akalnya, sedangkan anak kecil telah datang masa balighnya, di antaranya dengan tanda mimpi basah (keluar mani) bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan.

Berkaitan dengan kasus saudara Anda, maka orang yang koma/tidak sadarkan diri maka terbebas/gugur dari kewajiban melaksanakan Sholat, setelah sadar maka punya kewajiban melaksanakan sholat, sedangkan kewajiban sholat satu minggu selama koma tidak perlu diganti.

wallahu a’lam bishawab

images/banner/banner-tpfpi-2009.jpg

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Kewajiban Shalat ketika Koma?

Tidak ada masalah memberikan zakat pada saudara, selama dia memang masuk dalam kategori penerima zakat, yakni fakir atau miskin. Sementara, ikrar ketika memberikan Zakat, tidak harus diucapkan.

Kasusnya akan berbeda jika zakat tersebut disalurkan melalui lembaga zakat karena harus ada ijab kabul. Anda harus menyampaikan bahwa uang yang dikeluarkan adalah berupa zakat. Harus pula disebutkan zakat jenis apa dan untuk apa. Tujuannya, agar lembaga yang bersangkutan bisa menyalurkan pada yang berhak.

Memberikan zakat kepada saudara hanya disertai ucapan, misalnya, “Mas, saya ada rezeki, mudah-mudahan bermanfaat” itu juga sudah cukup. Namun, yang harus selalu diingat adalah cara memberikannya. Jangan hanya karena dia lebih miskin, kita seenaknya menyinggung harga dirinya.

Lalu, jangan pernah merasa menjadi penolong dan minta diistimewakan sekarang atau pada suatu waktu nanti.

Jika anda merasa tidak bisa menjaga keikhlasan dan kenetralan hati, alangkah baiknya disalurkan ke lembaga Zakat yang proffesional untuk mendapatkan manfaat dana yang lebih banyak bagi ummat.

Wallahu a’lam


Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *