Bagaimana Khitan dalam Islam?

Saudara penanya yang dirahmati Allah, khitan merupakan salah satu ajaran Islam yang diturunkan Allah swt sebagai bagan dari bentuk kasih sayangNya kepada umat manusia. Ajaran tersebut jelas sekali sesuai dan sejalan dengan fitrah jelas sekali sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia.

Aturan khitan dalam Islam didasarkan pada sabda Rasululloh saw berikut ini. “Lima perkara yang merupakan fitrah manusia: 1. Sunat (khitan), 2 al-istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. Memotong kumis, 4. Mencukur bulu ketiak, dan 5. Menggunting kuku. (HR Jama’ah dari Abu Hurairah RA)

http://percikaniman.org/images/mapi/mapi-2-2010.jpgPara ulama berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan hukum khitan. Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib, sedangkan sebagian yang lainnya menyatakan sunnah. Khusus untuk hokum khitan bagi wanita, sebagian ulama menyatakan sunnah berdasarkan pada hadits Nabi berikut ini.

“Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah saw bersabda kepada perempuan tersebut: ‘Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya).” (HR. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah RA)

Cara mengkhitan wanita adalah dengan menggunting atau memotong sedikit klitoris (tonjolan kecil di atas lubang saluran buang air kecil). Dalam perkembangannya, saat ini, sebagian kalangan menentangnya karena dianggap berdampak mengurangi kenikmatan atau kepuasan seks wanita di kemudian hari.

Namun tentu saja hal itu tidak menggugurkan ketentuan syara tentang khitan wanita karena Rasul pun telah mengisyaratkan agar mengkhitan wanita meski dilakukan secara tidak berlebihan. Kalaupun muncul kekhawatiran seperti tersebut diatas, maka sebaiknya khitan wanita tidak dilakukan.

Selanjutnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai usia anak yang layak untuk dikhitan. Namun demikian, hal ini harus diperhatikan agar dilaksanakan sebelum anak memasuki usia dewasa sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut.

“Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: ‘Seusia siapa engkau tatkala Rasulullah saw meninggal dunia?’ Ibnu Abas berkata:’Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (zaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh.” (H.R. Bukhari)

Jelaslah bahwa tidak terdapat batasan pasti mengenai kapan khitan itu harus dilakukan pada anak sehingga boleh-boleh saja hal itu dilakukan ketika usia 7 hari.

Hal ini senada dengan menyebutkan bahwa syariat Ibrahim a.s. melakukan khitan adalah pada usia 7 hari. Karenanya, kita boleh mengikuti sunah Nabi Ibrahim tersebut selama tidak mendatangkan kemadharatan pada anak. Wallahua’alam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Khitan dalam Islam?

Pengertian Islam bisa kita bedah dari dua aspek, yaitu aspek kebahasaan dan aspek peristilahan.

Dari segi kebahasaan, Islam berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai.

Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. Oleh sebab itu orang yang berserah diri, patuh, dan taat kepada Allah swt. disebut sebagai orang Muslim.

Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Allah swt. dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksaan atau berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk yang sejak dalam kandungan telah menyatakan patuh dan tunduk kepada Allah. Adapun pengertian Islam dari segi istilah, banyak para ahli yang mendefinisikannya; di antaranya Prof. Dr. Harun Nasution.

Ia mengatakan bahwa Islam menurut istilah (Islam sebagai agama) adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenal satu segi, tetapi menganal berbagai segi dari kehidupan manusia. Sementara itu Maulana Muhammad Ali mengatakan bahwa Islam adalah agama perdamaian; dan dua ajaran pokoknya, yaitu keesaan Allah dan kesatuan atau persaudaraan umat manusia menjadi bukti nyata bahwa agama Islam selaras benar dengan namanya.

Islam bukan saja dikatakan sebagai agama seluruh Nabi Allah, sebagaimana tersebut dalam Al Qur’an, melainkan pula pada segala sesuatu yang secara tak sadar tunduk sepenuhnya pada undang-undang Allah. Di kalangan masyarakat Barat, Islam sering diidentikkan dengan istilah Muhammadanism dan Muhammedan. Peristilahan ini timbul karena pada umumnya agama di luar Islam namanya disandarkan pada nama pendirinya.

Di Persia misalnya ada agama Zoroaster. Agama ini disandarkan pada nama pendirinya, Zarathustra (W.583 SM). Agama lainnya, misalnya agama Budha, agama ini dinisbahkan kepada tokoh pendirinya, Sidharta Gautama Budha (lahir 560 SM).

Demikian pula nama agama Yahudi yang disandarkan pada orang-orang Yahudi (Jews) yang berasal dari negara Juda (Judea) atau Yahuda. Penyebutan istilah Muhammadanism dan Muhammedan untuk agama Islam, bukan saja tidak tepat, akan tetapi secara prinsip hal itu merupakan kesalahan besar.

Istilah tersebut bisa mengandung arti bahwa Islam adalah paham Muhammad atau pemujaan terhadap Muhammad, sebagaimana perkataan agama Budha yang mengandung arti agama yang dibangun oleh Sidharta Gautama Budha atau paham yang berasal dari Sidharta Gautama.

Analogi nama dengan agama-agama lainnya tidaklah mungkin bagi Islam. Berdasarkan keterangan tersebut, Islam menurut istilah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah swt, bukan berasal dari manusia/Nabi Muhammad saw. Posisi Nabi dalam agama Islam diakui sebagai orang yang ditugasi Allah untuk menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam, nabi terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan tata cara ibadahnya.

Keterlibatan nabi ini pun berada dalam bimbingan wahyu Allah swt. Dengan demikian, secara istilah, Islam adalah nama agama yang berasal dari Allah swt. Nama Islam tersebut memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang tertentu, golongan tertentu, atau negeri tertentu.

Kata Islam adalah nama yang diberikan oleh Allah swt. Hal itu dapat dipahami dari petunjuk ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan Allah swt. Selanjutnya, dilihat dari segi misi ajarannya, Islam adalah agama sepanjang sejarah manusia. Agama dari seluruh Nabi dan Rasul yang pernah diutus oleh Allah swt. pada berbagai kelompok manusia dan berbagai bangsa yang ada di dunia ini.

Islam adalah agama Nabi Adam, Nabi Ibrahim, Nabi Yakub, Nabi Musa, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, Nabi Isa, Nabi Muhammad saw. Dengan kata lain, seluruh Nabi dan Rasul beragama Islam dan mengemban risalah menyampaikan Islam. Hal itu dapat dipahami dari ayat-ayat yang terdapat di dalam Al Qur’an yang menegaskan bahwa para Nabi tersebut termasuk orang yang berserah diri kepada Allah.

Kesimpulannya, Islam secara bahasa berarti tunduk, patuh, dan damai. Sedangkan menurut istilah, Islam adalah nama agama yang diturunkan Allah untuk membimbing manusia ke jalan yang benar dan sesuai fitrah kemanusiaan. Islam diturunkan bukan kepada Nabi Muhammad saja, tapi diturunkan pula kepada seluruh nabi dan rasul. Sesungguhnya seluruh nabi dan rasul mengajarkan Islam kepada umatnya. Wallahu A’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *