Bagaimana Pengobatan Lewat Telepon?

Kita diperintahkan berobat kalau sakit, karena Allah swt. tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Allah pun menyediakan obatnya. Yang harus kita waspadai adalah cara pengobatan yang diharamkan.

Ibnu Mas’ud r.a. berkata : telah bersabda Rasulullah Saw.: “Sesungguhnya Allah swt. tidaklah menurunkan suatu penyakit melainkan juga menurunkan obatnya. Karena itu, berobatlah kamu”. (H.R. Nasa’I, Ibnu Majah, dan Hakim).

Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya, jika sakitnya telah diobati ia akan sembuh dengan izin Allah swt.” (H.R. Muslim).

Berobat bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara yang tradisional hingga modern. Boleh dan tidaknya pengobatan lewat telepon tergantung pada pelaksanaannya. Kalau telepon hanya sekedar alat komunikasi antara pasien dengan orang yang ahli dalam bidang pengobatan untuk mendiagnosa penyakit pasiennya, lantas ahli pengobatan tersebut memberikan saran berupa obat-obatan yang alamiah, masuk akal, dan ilmiah, tentu diperbolehkan.

Namun kalau ahli pengobatan tersebut memberikan pengobatan yang berbau mistik dan klenik, maka cara seperti ini diharamkan karena melibatkan kekuatan jin. Rasulullah sebagai teladan umat memberi contoh kepada kita dengan berobat secara alamiah dan ilmiah, bukan dengan cara klenik dan mistik.

Perhatikan keterangan berikut, Ibnu Abbas r.a. berkata: “Bahwasanya Nabi saw., pernah berbekam (diambil darah kotornya) dan memberi upah kepada tukang bekam, dan beliau pernah pula memakai obat tetes hidung.” (H.R. Muslim).

Kesimpulannya, hindari cara pengobatan yang melibatkan unsur-unsur mistik atau klenik. Berobatlah secara alamiah dan ilmiah. Telepon bisa digunakan sebagai media komunikasi antara pasien dengan ahli pengobatan, selama cara pengobatannya tidak berbau mistik.

Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Pengobatan Lewat Telepon?

Menurut hadits yang shahih ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah begini “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…..”. Ini adalah pebuatan terlarang, namun kalau mengumumkan penemuan itu diperbolehkan, misalnya ”Telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…”.

Hal seperti ini diperbolehkan karena bukan mengumumkan kehilangan tapi penemuan. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.” (HR.Muslim)

Kedua, melakukan transaksi jual beli. Rasulullah saw melarang melaksanakan transaksi jual beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu di luar masjid, misalnya di teras atau halamannya, maka hal itu tidaklah terlarang.

Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, maka do’akanlah: ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’.” (HR. Nasai dan Tirmidzi)

Menurut pada dua keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa kita bisa melakukan apapun di masjid selama tidak mengandung unsur dosa, termasuk di dalamnya mengadakan rapat atau pelantikan parpol Islam.

Namun tentu saja kita harus berfikir lebih jauh dan bijaksana mengenai dampak sosialnya, mengingat parpol Islam di Indonesia ini kan banyak dan satu parpol Islam tidak bisa mengklaim dirinya paling Islami, masing-masing ada plus minusnya.

Bila pelantikan parpol dilakukan di mesjid, dikhawatirkan nuansa masjid menjadi sempit, seolah masjid tersebut identik dengan partai tertentu. Tentu ini sangat merugikan kepentingan Islam secara lebih luas, karena mungkin saja ada orang yang menjadi segan untuk datang ke masjid itu, ia takut diidentikan dengan parpol yang tidak sejalan dengan dirinya.

Kesimpulannya, secara hukum tidak ada larangan mengadakan rapat atau pelantikan parpol di mesjid. Namun alangkah bijaksana apabila hal itu tidak kita lakukan, untuk menjaga fungsi masjid yang netral, sehingga kesatuan ummat Islam lebih terjaga tidak terkotak-kotak dalam wadah parpol. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic