Ustadz, seperti apa sebenarnya Ruqyah itu? Akhir-akhir ini saya sering menjumpai klinik-klinik Ruqyah. Kata sebagian orang, ruqyah mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit dan ini adalah metoda pengobatan yang diajarkan Nabi. Betulkah demikian?
Jawaban :
Istilah Ruqyah berasal dari bahasa Arab yang pengertiannya adalah bacaan-bacaan tertentu yang dimaksudkan untuk memberikan efek pengobatan kepada penyakit, baik jasmani maupun rohani. Hakikat Ruqyah adalah DOA. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ra mengatakan : “Ruqyah merupakan salah satu bentuk Doa”
Aisyah Ra juga mengatakan bahwa apabila Rasulullah saw mendatangi atau didatangi orang sakit, beliau berdoa :
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِى لا شِفَاءَ إِلا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لا يُغَادِرُ سَقَمًا
“Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah sakit (ini), sembuhkanlah ia, engkau adalah Dzat Yang menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (dari)Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan sakit.” (HR.Bukhari)
Meski demikian, seyogyanya kita harus juga BERHATI-HATI dalam mengamalkan Ruqyah, mengingat tipis saja perbedaanya dengan praktik jampi-jampi yang sering sekali dipakai para pelaku syirik atau sihir.
Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut ini :
‘Auf bin Malik Al-Asy’ari ra berkata : “Kami melakukan Ruqyah pada masa jahiliah. Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?”. Rasulullah menjawab “Tunjukkanalh kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa dengan suatu Ruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.” (HR.Muslim).
Karenanya, para ulama membuat beberapa syarat Ruqyah yang bisa diamalkan sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar :
(1) Ruqyah hanya dilakukan dengan menggunakan kalamullah (Al-Qur’an), nama-nama, atau sifat-sifat Allah dan merujuk pada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
(2) Ruqyah dilakukan dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dapat dipahami maksudnya.
(3) Ruqyah dilakukan dengan keyakinan bahwa Ruqyah tersebut tidak dapat memberikan pengaruh (menyembuhkan penyakit) dengan sendirinya, tetapi KARENA Allah Ta’ala.
Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Ruqyah tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam
MaPi ed.Juni 2013