Pertanyaanya, apakah dalam Islam hal seperti ini dibenarkan? Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang masalah ini.
Pendapat pertama menyebutkan bahwa hajatan atau makan-makan setelah penguburan mayat hukumnya terlarang, karena hal itu dikategorikan sebagai ratapan kepada jenazah, padahal meratapi mayat hukumnya haram. Perhatikan keterangan berikut.
Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajali berkata: “Ketika (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga yang meninggal dan makan-makan setelah jenazah itu dikuburkan termasuk niyaahah (meratapi).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat kedua menyatakan bahwa hajatan bagi jenazah itu hukumnya sunah kalau diniatkan shadaqah. Namun sayang pendapat kedua ini tidak menyertakan dalil-dalil yang meyakinkan.
Oleh karena itu, penulis berkeyakinan pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua. Apalagi kalau kita tela’ah kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Saat Rasulullah ditinggal wafat oleh isterinya, Khadijah ra., beliau tidak melaksanakn hajatan apa pun, padahal kita tahu betapa besar cinta Rasulullah kepada isterinya tersebut. Begitu pula saat Rasulullah saw. wafat, tak seorang sahabat pun yang melaksanakan hajatan. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa hajatan setelah penguburan jenazah pada hari ketiga, kelima, ketujuh, dan hari-hari berikutnya, tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw. dan para sahabatya. Wallahu a’lam.