https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/ba/Rice_grains_%28IRRI%29.jpg

Beberapa Hari Lagi Ramadhan Tiba, Hutang Shaum Sudah Lunas?

Percikan Iman – Alhamdulillaah, Sya’ban tiba, pertanda Ramadhan sudah sangat dekat. Semoga kita semua disampaikan pada bulan penuh ampunan dan rahmat. Amiin.

Apa nih yang sudah sahabat persiapkan untuk mengoptimalkannya? Bagi yang masih punya hutang shaum, apakah sudah melunasinya?

Waah, gak kerasa yaa.. Bisa gak sih kita bayar (fidyah) saja?”

Barangkali sahabat ada yang sakit saat Ramadhan tahun lalu. Atau.. Bagi perempuan, ada yang haid, bahkan harus menjalankan tugas mulianya dengan menjadi ibu; mengandung, melahirkan, hingga harus menyusui anaknya.

Gimana doong?”

Kalau mau tahu jawabannya, yuk kita simak bahasannya secara lengkap terkait cara pembayaran shaum Ramadhan.

Pertama-tama, sahabat sudah tahu kan jika Ramadhan itu hukumnya wajib bagi muslim? Yakni, bagi mereka yang sudah akil baligh dan memiliki kesadaran penuh atas dirinya.

Namun, Allah yang Maha Rahman memberi keringanan bagi mereka-mereka yang berada dalam kondisi tertentu untuk tidak shaum dengan syarat menggantinya di hari yang lain.

Ketentuannya dapat kita temukan di Q.S. Albaqarah: 183-185

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Hai, orang-orang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah:183)

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

yaitu beberapa hari tertentu. Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa. Bagi orang yang berat menjalankannya,wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah:184)

 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa pun di antaramu berada di negeri tempat tinggalnya pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan itu. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (Al-Baqarah:185)

Pada ayat 184, kita dapat menemukan, “keringanan” tidak shaum Allah berikan pada mereka yang dalam perjalanan atau sakit. Pada ayat tersebut kita juga dapat menemukan cara untuk membayar atau mengganti shaum yang terpaksa ditinggalkan, yakni dengan fidyah.

Cara berikutnya dengan qadha (mengganti dengan shaum di hari yang lain) dapat kita temukan pada ayat 185.

Lantas, bagaimana ketentuan qadha dan fidyah?

Pada dasarnya, hutang shaum baiknya dibayar dengan shaum di “hari yang lain” alias qadha.

“Emang gak bisa fidyah aja ya?”

Ketentuan Fidyah

Sebelum berlanjut, sahabat sudah tahu kan definisi fidyah? Jika belum, fidyah ialah “denda yang diberikan seseorang karena meninggalkan shaum wajib dengan cara memberi makan fakir miskin”.

Agar tidak bingung, mending kita perhatikan apa kata Ustadz Aam Amiruddin yuk..

Dalam salah satu videonya di kanal YouTube Aam Amirudin Official , Ustadz Aam menjelaskan bila yang “boleh” mengganti atau membayar shaum Ramadhan dengan fidyah ialah mereka yang “berat menjalankannya”. Hal itu berdasarkan Al-Baqarah: 184.

Lebih jauh ia menjelaskan, mereka yang berat menjalankannya yaitu mereka yang hamil-menyusui, orang yang uzur, dan sakit berkelanjutan. Ia mengutip pendapat Ibnu Abbas R.A.

“’Mereka’, yang termaktub pada ayat tersebut,” terang Ustadz Aam,” adalah ‘alhublaa wal murdhi, yakni wanita yang sedang menyusui dan wanita yang hamil, kemudian ‘al-khabir’, yakni orang yang sudah uzur karena faktor sudah terlalu tua,  kemudian orang yang sakit menahun, sakitnya nggak sembuh-sembuh.”

Ustadz Aam memberi contoh mereka yang sakitnya tak sembuh-sembuh itu salah satunya mereka yang diharuskan melakukan cuci darah. Kondisinya mereka tidak boleh puasa karena harus ada obat atau minuman yang harus mereka konsumsi secara konsisten. Perut mereka tidak boleh kosong lebih dari 12 jam.

“Artinya, beliau tidak bisa puasa.. nah ini bayar fidyah,” terang Ustadz Aam.

Sedangkan sakit yang punya peluang sembuh, kata Ustadz Aam, dia bayar qadha (mengganti dengan shaum lagi).

Dari penjelasan di atas, apakah sahabat masuk dalam salah satu kategori qadha atau fidyah

Untuk mempermudah, sahabat dapat memperhatikan tabel berikut

Besaran Fidyah

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, Fidyah yang harus dibayarkan ialah1 mud gandum atau sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg dengan standar ukuran yang lazim di masa sekarang.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah ialah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. Bila 1 sha’ setara 4 muda= sekitar 3 kg, maka ½ sha’ sama dengan 1,5 kg.

Untuk memudahkan, kita dapat mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Baznas menetapkan ukuran fidyah perharinya ialah Rp 50.000. Jumlah tersebut mengacu pada harga makan seorang miskin tiga kali (dalam sehari) dengan nyaman dan kenyang.

Atau.. Bisa juga mendasarkan pada jumlah biaya makan sahabat (pribadi) dalam sehari. Kalau sahabat biasa makan sehari Rp 50.000, berikut perhitungannya:

(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya makan sehari)= nominal fidyah yang dibayarkan

Misal: 10 x Rp 50.000 = Rp 500.000

Bagaimana? Mudah kan?

Kalau masih bingung, sahabat dapat berkonsultasi dengan kami melalui kontak 0811 2216 667 atau 0852 2118 4802.

Semoga sahabat dan kita semua dapat kembali bertemu dengan Ramadhan tahun ini dan menjadikannya sebagai Ramadhan terbaik kita semua.

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic