Memang betul air kecing itu najis, namun belum tentu haram diminum. Madzhab Syafi’i berpendirian boleh berobat dengan segala bentuk yang najis, kecuali benda yang memabukkan. Alasannya, Rasulullah saw. membolehkan seorang sahabat yang minum air kencing unta sebagai obat (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, pengobatan dengan air kencing binatang atau manusia bukan hal baru, pada zaman Rasulullah pun sudah ada. Ini buktinya, hadits riwayat Bukhari-Muslim. Di Indonesia memang baru populer sekarang. Wallahu A’lam