Berkata Baik atau Diam!

Silahkan Anda cermati keterangan berikut.
Abu Sa’id al-Khudri ra berkata, Rasululloh Saw pernah bersabda, Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan, ”Laki-laki tidak boleh berselimut sesama laki-laki dalam satu selimut tanpa busana dan perempuan tidak boleh berselimut sesama perempuan dalam satu selimut tanpa busana ” (HR. Muslim)

Berdasar keterangan diatas, jelas diterangkan bahwa anda tidak dibenarkan mandi bareng walau sesama perempuan, begitu juga laki-laki dengan sesamanya. Karena dikhawatirkan akan saling melihat auratnya masing-masing. Kalau suami-istri tidak dilarang mandi bareng seperti halnya Rasulullah Saw pernah mandi bareng dengan istrinya.

Anda boleh melihat aurat orang lain ketika darurat. Misalnya dokter kandungan yang memeriksa pasienya atau perawat yang membantu memandikan pasiennya. Hal ini diperbolehkan karena ada kaidah hukum yang menyatakan Adharuuratu tubuhul mahdzuurah (sesuatu yang tadinya tidak boleh, menjadi boleh karena darurat). Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic