Istri pertama bercumbu dengan suaminya di depan istri kedua, atau sebaliknya istri kedua bercumbu dengan suaminya di depan istri pertama, tidaklah masalah, alias boleh. Alasannya, karena antara suami dan istri sudah tidak ada lagi batas-batas aurat. Aurat perempuan tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada muhrimnya, sementara Anda dan istri pertama adalah sama-sama muhrim dengan suami. Firman Allah swt., “…dan janganlah (wanita) menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka…� (Q.S. An-Nur 24:31).
Wallahu A’lam