Istri pertama bercumbu dengan suaminya di depan istri kedua, atau sebaliknya istri kedua bercumbu dengan suaminya di depan istri pertama, tidaklah masalah, alias boleh. Alasannya, karena antara suami dan istri sudah tidak ada lagi batas-batas aurat. Aurat perempuan tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada muhrimnya, sementara Anda dan istri pertama adalah sama-sama muhrim dengan suami. Firman Allah swt., “…dan janganlah (wanita) menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka…� (Q.S. An-Nur 24:31).
Wallahu A’lam
Category: Artikel Islam
- Home
- Artikel Islam
- Bersama Seorang Penggali ...

Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Recent Posts
-
Membendung Ghibah dan Fitnah
24 November 2023 -
Ghibah Yang Halal
23 November 2023 -
Ghibah Bikin Resah
21 November 2023 -
Musnah Karena Fitnah
20 November 2023 -
Toleransi, Kunci Sakinah dalam Keluarga
17 November 2023
Popular Posts
-
Apa itu Berkah dan BAROKAH?
21 July 2017 -
Arti dan Makna TAQWA
13 June 2018 -
10 Hadist Waspada Hutang Piutang
27 December 2015 -
Anak dalam Perspektif Al-Qur’an
28 April 2017 -
10 Cara Mendidik Anak Menjadi Seorang Hafiz Quran
6 January 2017