Bolehkah Bersumpah untuk Meyakinkan Pembeli ?

Secara prinsip, bersumpah itu diperbolehkan selama sumpahnya benar, tidak mengandung kepalsuan. Rasulullah saw. bersabda: “…Dan janganlah kamu bersumpah dengan menyebut nama Allah, melainkan jika kamu dalam keadaan benar.” (H.R.Abu Daud dan Nasaa’i).

Hadits ini menegaskan, kita boleh menggunakan sumpah atas nama Allah (Demi Allah atau Wallahi) selama yang kita katakan itu benar.

Namun, untuk kasus jual beli ada ketentuan khusus, Rasulullah saw. menganjurkan agar kita tidak mengobral sumpah saat jual beli karena akan mengurangi barakah. Memang bisa menguntungkan (dagangan menjadi lebih laris), tapi tidak akan mendatangkan berkah dari Allah swt. Kalau ingin laris, lebih baik meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu menjual produk yang berkualitas prima. Dengan cara demikian, tanpa bersumpah pun insya Allah orang akan berlomba memborong dagangan kita.



“Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a., ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sesungguhnya sumpah itu dapat melariskan dagangan namun menghilangkan berkah.” (H.R.Muslim)

Kesimpulannya, kita diperbolehkan bersumpah atas Nama Allah selama sumpah itu benar. Namun, pada saat jual-beli hukumnya makruh (tidak dianjurkan) –walaupun sumpahnya benar– karena akan mengurangi berkah dari Allah swt.

Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Bersumpah untuk Meyakinkan Pembeli ?

Saya bisa paham mengapa Anda tidak mau berkumur-kumur saat berwudlu di tempat umum. Mungkin saja Anda berwudlu dengan air yang berada di bak mandi orang lain, sehingga Anda khawatir, was-was, atau jijik harus memasukkan air yang ada di bak itu ke mulut Anda. Sebenarnya, hal seperti ini wajar-wajar saja, alias manusiawi.

Apabila hal ini terjadi, apakah wudlunya sah? Untuk menganalisis sah dan tidaknya wudlu Anda, kita perlu menelaah dalil-dalil seputar wudlu. Para ahli fikih membagi wudlu pada dua bagian. Ada bagian yang wajib dilakukan dan ada juga bagian yang sunah dikerjakan. Apabila bagian yang wajib ini tidak kita lakukan maka wudlunya tidak sah alias harus diulangi. Tetapi, kalau yang tidak kita kerjakan itu bagian yang sunah berarti wudlunya tetap sah.

Para ahli fikih menyebutkan bahwa amaliah wudlu yang termasuk wajib adalah:
1. Niat. Niat tidak perlu diucapkan, cukup dalam hati saja.
2. Membasuh wajah minimal satu kali
3. Mencuci kedua tangan sampai siku minimal satu kali
4. Mengusap kepala hanya satu kali
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki minimal satu kali.
6. Melaksanakan wudlu secara berurutan

Poin-poin ini berlandaskan pada ayat berikut, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (Q.S. Al Maidah 5: 6).

Apabila salah satu dari yang enam poin ini terlewatkan atau tidak kita lakukan, wudlunya tidak sah alias harus diulangi dari awal.
Sementara, amaliah-amaliah sunnah dalam wudlu adalah sebagai berikut.

1. Membaca bismillahirrahmaanirrahim
Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw. penah besabda, ”Tidak sempurna wudlu orang yang tidak membaca bismillah.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

2. Menggosok gigi
Kata Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. pernah bersabda, “Andaikan tidak menyulitkan umatku, aku akan perintahkan mereka bersiwak (membersihkan gigi) setiap berwudlu.” (H.R. Malik, Syafi’i, Baihaqi, dan Hakim)

3. Membasuh telapak tangan tiga kali ketika mulai wudlu
Aus ibn Aus As Saqafi r.a. berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah saw, membasuh kedua telapak tangannya ketika berwudu.” (H.R. Ahmad dan Nasa’i)

4. Berkumur-kumur
Luqhaith Ibnu Shabrah r.a. menerangkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Apabila kamu berwudlu maka berkumur-kumurlah.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi)

5. Menghirup air
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila kamu berwudlu maka hiruplah air ke dalam hidung dan hembuskan kembali.” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)

6. Menggosok sela-sela jari
Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Apabila kamu berwudlu maka gosoklah sela-sela jari-jari tangan dan kakimu.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

7.Membasuh Anggota wudlu masing-masing tiga kali, kecuali mengusap kepala dan telinga hanya satu kali.
Ustman bin Affan r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. berwudlu membasuh anggota wudlu masing-masing tiga kali.” ( H.R. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)

8.Mengusap kepala satu kali
Ali bin Abi Thalib r.a. menjelaskan cara Nabi saw. berwudlu, katanya, “.. dan Nabi saw. mengusap kepala dan telinganya satu kali.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

9.Mendahulukan yang kanan.
Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah suka mendahulukan anggota bagian kanan saat bersandal, menyisir, bersuci, dan seluruh kegiatannya.” (Muttafaq ‘alaih)

10. Berdoa Setelah berwudlu
Umar Ibnu Khatab r.a. berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Setiap orang yang berwudlu secara sempurna lalu berdoa, ‘Asyhadu an laa ilaha illallah wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu warasuuluhu (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang satu tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya) maka pasti akan dibukakan delapan pintu surga yang bisa dimasuki dari pintu mana saja yang disukai.” (H.R. Muslim)

Itulah sepuluh amaliah wudlu yang masuk dalam kategori sunah. Apabila salah satu dari yang sepuluh poin ini terlewatkan atau tidak dikerjakan maka wudlunya tetap sah.

Coba Anda perhatikan, masalah berkumur yang Anda tanyakan itu termasuk kategori yang mana? Kalau kita cermati, masalah berkumur termasuk dalam kategori sunah, jadi walaupun Anda tidak berkumur-kumur maka wudlunya tetap sah. Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *