Secara prinsip, bersumpah itu diperbolehkan selama sumpahnya benar, tidak mengandung kepalsuan. Rasulullah saw. bersabda: “…Dan janganlah kamu bersumpah dengan menyebut nama Allah, melainkan jika kamu dalam keadaan benar.” (H.R.Abu Daud dan Nasaa’i).
Hadits ini menegaskan, kita boleh menggunakan sumpah atas nama Allah (Demi Allah atau Wallahi) selama yang kita katakan itu benar.
Namun, untuk kasus jual beli ada ketentuan khusus, Rasulullah saw. menganjurkan agar kita tidak mengobral sumpah saat jual beli karena akan mengurangi barakah. Memang bisa menguntungkan (dagangan menjadi lebih laris), tapi tidak akan mendatangkan berkah dari Allah swt. Kalau ingin laris, lebih baik meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu menjual produk yang berkualitas prima. Dengan cara demikian, tanpa bersumpah pun insya Allah orang akan berlomba memborong dagangan kita.
“Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a., ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sesungguhnya sumpah itu dapat melariskan dagangan namun menghilangkan berkah.” (H.R.Muslim)
Kesimpulannya, kita diperbolehkan bersumpah atas Nama Allah selama sumpah itu benar. Namun, pada saat jual-beli hukumnya makruh (tidak dianjurkan) –walaupun sumpahnya benar– karena akan mengurangi berkah dari Allah swt.
Wallahu A’lam.
Hadits ini menegaskan, kita boleh menggunakan sumpah atas nama Allah (Demi Allah atau Wallahi) selama yang kita katakan itu benar.
Namun, untuk kasus jual beli ada ketentuan khusus, Rasulullah saw. menganjurkan agar kita tidak mengobral sumpah saat jual beli karena akan mengurangi barakah. Memang bisa menguntungkan (dagangan menjadi lebih laris), tapi tidak akan mendatangkan berkah dari Allah swt. Kalau ingin laris, lebih baik meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu menjual produk yang berkualitas prima. Dengan cara demikian, tanpa bersumpah pun insya Allah orang akan berlomba memborong dagangan kita.
“Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a., ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sesungguhnya sumpah itu dapat melariskan dagangan namun menghilangkan berkah.” (H.R.Muslim)
Kesimpulannya, kita diperbolehkan bersumpah atas Nama Allah selama sumpah itu benar. Namun, pada saat jual-beli hukumnya makruh (tidak dianjurkan) –walaupun sumpahnya benar– karena akan mengurangi berkah dari Allah swt.
Wallahu A’lam.