Bolehkah Hutang dengan Menggadaikan Barang?

Dalam Q.S. Al Baqarah ayat 282 terdapat keterangan yang sangat panjang mengenai cara berutang-piutang. Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al Qur’an.

Intinya, ayat ini memerintahkan kalau kita melakukan utang-piutang, hendaklah tertulis; tulis secara rinci kapan utang itu akan di bayar, bagaimana cara pembayarannya, dan kalau tidak bisa membayar sesuai waktu yang dijadwalkan apa konsekuensinya. Dalam proses penulisan utang-piutang ini harus ada saksi yang dinilai jujur.

Tujuannya, kalau salah satu dari mereka (yang berutang-piutang) lupa, bisa saling mengingatkan. Kalau terjadi perselisihan bisa merujuk pada perjanjian yang tertulis tersebut. Itu adalah ketentuan yang ideal, walaupun kita diperbolehkan melakukan transaksi utang-piutang tanpa ada bukti tertulis (bila satu sama lain saling percaya) dan yakin tidak akan jadi persoalan di kemudian hari.

Lalu pada ayat 283-nya disebutkan bahwa dalam utang-piutang boleh menggunakan agunan sebagai jaminan atau sebagai bukti i’tikad baik orang yang berutang bahwa dia benar-benar bertanggung jawab akan utangnya dan akan mengembalikan sesuai perjanjian.

“Dan jika kamu dalam bepergian dan tidak menemukan penulis, (hendaklah kamu) pegang barang-barang gadaian (sebagai jaminan)…” (Al-Baqarah 2:283)

Jadi, kalau ada orang yang mau meminjam sesuatu pada kita, lalu secara suka rela menawarkan jaminan (agunan) baik dalam bentuk benda ataupun surat berharga, silakan terima kalau kita menginginkannya. Tapi kalau tidak menginginkannya karena percaya pada orang tersebut, diperbolehkan untuk menolaknya.

Mencermati ayat di atas, kita juga diperbolehkan menetapkan agunan (meminta jaminan) kepada orang yang akan berutang. Karena itu dalam perbankan Islam ada persyaratan menyerahkan agunan/jaminan bagi nasabah yang akan meminjam dana.

Pada dasarnya, fungsi agunan adalah untuk menjaga kepastian bahwa yang berutang akan membayar sesuai perjanjian Bagaimana kalau jaminan tersebut kita manfaatkan? Pada prinsipnya, barang gadaian/jaminan bukan untuk digunakan oleh pihak yang memberi utang atau yang menerima gadaian, tetapi hanya untuk jaminan atas pinjaman.

Jadi, manfaat atau hasil dari barang yang digadaikan tetap menjadi milik penggadai. Namun, kalau ada persetujuan dari penghutang bahwa barang gadaian/ jaminan itu bisa dipergunakan, pemberi utang hukumnya mubah (boleh) menggunakan barang gadaian tersebut, dengan catatan seluruh biaya perawatan barang gadaian itu ditanggung oleh yang menggunakan barang.

Jadi, kalau Anda menerima motor sebagai agunan, dan penggadai itu rela motornya dimanfaatkan, Anda bertanggung jawab atas perawatannya (ganti olie, tune up, bahkan bayar pajaknya). Hal ini merujuk pada kasus yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Beliau membolehkan pemanfaatan barang gadaian berupa binatang tunggangan (unta, kuda, dll.) untuk diperah susunya, ditunggangi, dll. dengan catatan orang yang memanfaatkannya wajib memberi makan, minum, serta merawat binatang tersebut.



Silakan perhatikan keterangan berikut.
“Nabi saw. bersabda: Apabila binatang tunggangan (unta, kuda, dll. -pen) tergadai, boleh dinaiki (ditunggangi) dan susunya boleh diminum, dan wajib atas orang yang menunggang dan meminum susunya memberi makan (merawatnya).” (HR. Bukhari)

Apabila agunan tersebut barang produktif, hasilnya harus diberikan kepada pemilik agunan, tidak boleh menjadi milik pemberi utang. Misalnya, kita memberikan pinjaman, si peminjam mengagunkan sebuah angkot, lalu kita operasikan sehingga menghasilkan keuntungan. Nah, kita harus menyerahkan hasilnya itu kepada pemilik angkot, tentunya setelah dipotong biaya operasional.

Kesimpulannya, dalam berutang-piutang diperbolehkan adanya agunan sebagai jaminan. Agunan (barang gadaian) bukan untuk digunakan oleh pemberi pinjaman, tetapi sebagai jaminan atas pinjaman. Jadi, manfaat atau hasil dari barang yang digadaikan tetap menjadi milik penggadai. Namun, kalau ada persetujuan dari penghutang bahwa agunan itu dapat dipergunakan oleh pemberi pinjaman, hukumnya mejadi mubah (boleh) menggunakan barang gadaian tersebut, dengan catatan seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh yang menggunakan agunan (barang gadaian) tersebut.

Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Hutang dengan Menggadaikan Barang?

Silakan perhatikan ayat berikut, Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal. (Q.S. Muhammad 47: 19)

Kalimat Maka ketahuilah… mengisyaratkan bahwa ilmu harus menjadi landasan amal, dengan kata lain ilmu harus lebih dulu daripada amal. Penafsiran ini dikuatkan dengan ayat yang pertama kali turun kepada Nabi saw. yaitu Bacalah dengan nama Tuhanmu Yang menciptakan.. (Q.S.Al Alaq 96: 1)

Ilmu akan mengantarkan kita pada jalan kebaikan. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan mudahkan jalan menuju surga.” (H.R. Abu Daud)

Ilmu berfungsi sebagai pemandu bagi amal. Amal yang tidak berlandaskan ilmu kemungkinan besar tertolak, sebagaimana disabdakan Rasul saw., ”Siapa yang beramal tapi tidak seperti yang aku perintahkan maka amalnya tertolak.” Ini isyarat betapa pentingnya ilmu dalam suatu amal.

Selain ilmu, ada satu lagi yang harus diperhatikan dalam beramal, yaitu ikhlas. Perhatikan ayat berikut, Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah (beribadah) dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S. Al Bayyinah 98: 5). Maksud … dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya … adalah bahwa suatu ibadah atau amal harus dilandasi keikhlasan, artinya hanya mengharap rido Allah swt.

Kalau kita hanya bergelut dengan ilmu tapi miskin amal, itulah yang disebut ilmu yang tidak bermanfaat. Karena itu, walau ilmu harus kita prioritaskan, namun jangan hanya sampai di situ, kita juga harus berusaha untuk mengamalkan ilmu. Jadi, antara ilmu dan amal terjadi keseimbangan. Rasulullah saw. mengajarkan sejumlah doa agar kita diberi ilmu yang bermanfaat, di antaranya:

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” (H.R. Muslim)

”Ya Allah, berikanlah manfaat kepadaku atas apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku. Serta ajarkanlah kepadaku apa-apa yang bermanfaat bagiku dan tambahkanlah ilmu kepadaku.” (H.R. Tirmidzi)

Malik bin Dinar mengatakan, ”Jika seseorang mencari ilmu untuk diamalkan maka ilmu tersebut akan membahagiakan dirinya.”

Bertolak dari analisis di atas, menurut hemat saya sebaiknya Anda tetap datang ke majlis ta’lim dan bertekadlah untuk mengamalkan ilmu yang telah Anda dapatkan. Dengan itikad dan niat baik seperti itu kita berharap Allah memberi kekuatan untuk mengamalkan ilmu. Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic