Walaikumsalam wr wb
Sebagian ulama mengatakan bahwa menolak khitbah seorang ikhwan adalah terlarang dengan merujuk pada sabda Nabi saw :
“Apabila datang kepadamu seorang yang engkau sukai agama dan akhlaknya untuk mengkhitbah, maka terimalah! Kalau tidak engkau lakukan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar dii muka bumi” (HR.Tirmidzi)
Dengan hadist ini seringkali para ikhwan menjadikannya alat untuk menjerat para akhwat yang disukainya agar mau menerima lamarannya, walaupun akhwat tersebut kurang ‘berselera’.
Namun sesungguhnya peringatan hadist ini kalau dibaca dalam konteks yang utuh, bukan ditujukan kepada akhwat, namun ditujukan kepada wali akhwat. Maksudnya, seorang wali harus menjadikan faktor akhlak dan keshalehan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan jodoh untuk anaknya. Sementara akhwatnya itu sendiri diberi kebebasan untuk menerima atau menolak lamaran siapapun, baik yang melamar itu ‘santri’ ataupun ‘preman’.
Wallahu’alam bishowab