Bolehkah Shalat Wajib Dua Kali ?

ada zaman Rasulullah saw. ada seorang shahabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu berjama’ah dengan Rasulullah saw. Lalu ia pulang ke kaumnya untuk menjadi imam bagi mereka.

Hal ini diketahui Rasul, beliau tidak menegurnya. Ini menunjukkan kita boleh melaksanakan shalat wajib berjamaah di mesjid, kemudian di rumah kita menjadi imam untuk keluarga.

Perhatikan keterangan berikut
“Diriwayatkan dari jabir r.a., sesungguhnya Mu’adz r.a. pernah shalat Isya bersama Nabi saw., kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami shalat Isya untuk mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah saw. pernah melihat orang yang shalat wajib sendirian di mesjid, lalu Rasulullah saw. bertanya kepada para shahabat yang telah melakukan shalat, “Apakah di antara kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?” Keterangan ini menjelaskan bahwa kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian kita boleh menemaninya berjamaah.

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Nabi saw. melihat seseorang yang shalat sendirian. Beliau bersabda, “Tidakkah ada yang bershadaqah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud).
Yang dimaksud dengan “bershadaqah” dalam hadits ini bukan dalam bentuk uang (materi), tapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk menemani berjama’ah.

Mencermati dua keterangan di atas, jelaslah bahwa kita diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang agar berjamaah atau menjadi imam. Namun, kalau menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan, hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw.

Misalnya, setelah melaksanakan shalat zuhur, kita shalat lagi tanpa alasan apa-apa. Nah, ini tidak dibenarkan.



Kesimpulannya, kalau kita sudah shalat wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang agar berjamaah atau menjadi imam bagi keluarga. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa alasan. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Shalat Wajib Dua Kali ?

Pertanyaan ada sudah terjawab dalam Firman Allah QS.16 An Nahl :125)
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Sepanas apapun perdebatan, selama itu disampaikan dengan himah, saling menghargai pendapat orang lain, serta berpatokan pada argumen reasonable, insyaAllah hal tersebut dibenarkan dalam Islam.

Syarat mutlak yang harus dipenuhi dari sebuah perdebatan adalah :
Pertama, mereka yang berdebat haruslah orang-orang berilmu. Ini untuk mengindari debat kusir yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Kedua, audience yang hadirpun harus memiliki kapasitas keilmuan yang cukup sehingga mereka mengerti dan tidak akan salah menafsirkan materi yang diperdebatkan.

Jadi, Kunci utama perdebatan yang sehat dan Islami adalah harus didasarkan pada ilmu dan disampaikan dengan bijak. Wallahu’alam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *