Hal ini diketahui Rasul, beliau tidak menegurnya. Ini menunjukkan kita boleh melaksanakan shalat wajib berjamaah di mesjid, kemudian di rumah kita menjadi imam untuk keluarga.
Perhatikan keterangan berikut
“Diriwayatkan dari jabir r.a., sesungguhnya Mu’adz r.a. pernah shalat Isya bersama Nabi saw., kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami shalat Isya untuk mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah saw. pernah melihat orang yang shalat wajib sendirian di mesjid, lalu Rasulullah saw. bertanya kepada para shahabat yang telah melakukan shalat, “Apakah di antara kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?” Keterangan ini menjelaskan bahwa kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian kita boleh menemaninya berjamaah.
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, sesungguhnya Nabi saw. melihat seseorang yang shalat sendirian. Beliau bersabda, “Tidakkah ada yang bershadaqah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud).
Yang dimaksud dengan “bershadaqah” dalam hadits ini bukan dalam bentuk uang (materi), tapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk menemani berjama’ah.
Mencermati dua keterangan di atas, jelaslah bahwa kita diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang agar berjamaah atau menjadi imam. Namun, kalau menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan, hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw.
Misalnya, setelah melaksanakan shalat zuhur, kita shalat lagi tanpa alasan apa-apa. Nah, ini tidak dibenarkan.
Kesimpulannya, kalau kita sudah shalat wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang agar berjamaah atau menjadi imam bagi keluarga. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa alasan. Wallahu a’lam.