Membuka Aurat di Depan Waria
Dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah swt. Menjelaskan bahwa wanita yang sudah balig haram menapakkan auratnya kecuali kepada (1) suami. (2) ayah, (3) mertua, (4) anak kandung, (5) anak tiri, (6) adik atau kakak laki-laki, (7)anak-anak dari saudara laki-laki atau perempuan (keponakan), (8) para wanita muslimah, (9) laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita,