Cerai Lewat E-mail

Apa yang Anda tanyakan memang sudah terjadi. Silahkan baca harian The Jakarta Post, May 6, 2000, dengan judul “Is It time For Diforce By E-mail”?

Pada harian itu disebutkan bahwa seorang pria warga negara Amerika keturunan Arab mengirim e-mail pada istrinya, warga negara Saudi, bahwa dia menceraikannya, pria itu juga memberitahukan bahwa dirinya telah menikah lagi.

Saat ini pengadilan Dubai sedang memproses perceraian tersebut. Persoalannya, apakah perceraian itu sah? Pernyataan cerai itu sah apabila dinyatakan oleh suami tanpa emosi, tapi penuh kesadaran dan tanpa paksaan siapapun. Adapum masalah media, apapun bisa dipakai, yang penting pernyataan talak suami itu dipastikan sampai pada istri.



E-mail statusnya hanyalah sebuah media, tidak ada bedanya dengan surat biasa ditinjau dari segi aspek. Kalau menceraikan istri bisa sah lewat surat, tentu pakai e-mail pun hukumnya tidak berbeda. Ini barangkali yang menjadi alasan mengapa pengadilan di Dubai menetapkan sah perceraian tersebut, sebagaimana dikutip The Gulf News.

Kesimpulannya, cerai lewat e-mail hukumnya sah apabila dilakukan suami dengan penuh kesadaran, tanpa emosi, dan tanpa paksaan siapapun. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerai Lewat E-mail

Ada 2fungsi azan.

Pertama, sebagai alat untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba. Shalat wajib adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya secara definitif, â€?…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.â€? (Q.S. An-Nisaa 4:103). Sebelum shalat, kita harus yakin dulu bahwa waktunya sudah masuk. Di sinilah pentingnya azan sebagai alat untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba.

Kedua, azan berfungsi sebagai alat untuk mengajak orang shalat berjamaah.
Memang di masyarakat kita ada kebiasaan kalau mayat mau dimasukkan ke lubang kubur suka diazani terlebih dahulu. Tentu saja, ini salah alamat sebab mayat tidak mungkin memenuhi panggilan azan. Karena itu, wajar kalau tidak ada satu pun hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. atau para sahabat azan saat menguburkan mayat.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak perlu azan saat menguburkan mayat karena Nabi saw. tidak pernah mencontohkannya. Juga mayat tidak mungkin memenuhi panggilan azan. Azan ditujukan untuk memanggil orang hidup agar segera shalat. Wallahu a’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic