Pada harian itu disebutkan bahwa seorang pria warga negara Amerika keturunan Arab mengirim e-mail pada istrinya, warga negara Saudi, bahwa dia menceraikannya, pria itu juga memberitahukan bahwa dirinya telah menikah lagi.
Saat ini pengadilan Dubai sedang memproses perceraian tersebut. Persoalannya, apakah perceraian itu sah? Pernyataan cerai itu sah apabila dinyatakan oleh suami tanpa emosi, tapi penuh kesadaran dan tanpa paksaan siapapun. Adapum masalah media, apapun bisa dipakai, yang penting pernyataan talak suami itu dipastikan sampai pada istri.

E-mail statusnya hanyalah sebuah media, tidak ada bedanya dengan surat biasa ditinjau dari segi aspek. Kalau menceraikan istri bisa sah lewat surat, tentu pakai e-mail pun hukumnya tidak berbeda. Ini barangkali yang menjadi alasan mengapa pengadilan di Dubai menetapkan sah perceraian tersebut, sebagaimana dikutip The Gulf News.
Kesimpulannya, cerai lewat e-mail hukumnya sah apabila dilakukan suami dengan penuh kesadaran, tanpa emosi, dan tanpa paksaan siapapun. Wallahu a’lam.