Daging Kurban Terbuang

Kita akui bahwa berwudlu merupakan syarat sahnya shalat. Artinya, shalat kita tidak akan sah apabila tidak punya wudlu. Hal ini dijelaskan dalam keterangan berikut. Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai mata kaki… (Q.S. Al Maidah 5: 6)

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat kamu apabila berhadas hingga ia berwudlu.”? (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara kewajiban berwudlu adalah mengusap kepala sebagaimana difirmankan dalam ayat di atas,?… dan sapulah kepalamu..? Adapun cara mengusap kepala yang dicontohkan Nabi saw. adalah sebagai berikut.

Abdullah bin Zaid r.a. berkata, “Sesungguhnya Nabi saw. mengusap kepala dengan kedua tangannya. Beliau memulai dari kepala bagian depan kemudian menggerakkannya hingga tengkuk, lalu mengembalikannya ke tempat semula (kepala bagian depan).”? (H.R. Al Jama’ah)

Apa yang dijelaskan dalam hadis sahih ini sangat berbeda dengan yang dikerjakan kebanyakan kaum muslimin di negeri ini. Masih banyak di antara kita yang hanya mengusap kepala sebagian kecil saja, alias hanya bagian depan kepala. Hal ini tentu saja bertentangan dengan apa yang dicontohkan Nabi saw. sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.
Kalau kita ingin mengikuti cara wudlu Rasulullah saw. maka usaplah kepala dengan dua telapak tangan yang basah. Mulai dari bagian depan kepala lalu gerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian tengkuk, lalu kembalikan lagi ke kepala bagian depan.

Bagimana kalau wanita berkerudung berwudlu di tempat terbuka? Apakah perlu membuka kerudungnya? Jawabnya: Tidak perlu. Usap saja kepala dengan tetap berkerudung. Artinya, yang diusap itu bukan rambutnya, tapi kerudung yang menempel di kepala. Cara mengusapnya seperti dijelaskan di atas. Hal ini merujuk pada keterangan berikut.
Amr Ibnu Umayyah r.a. berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah saw. mengusap sorban dan kedua sepatunya ketika wudlu.”? (H.R. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa Rasulullah mengusap kepalanya tanpa mencopot sorbannya. Berarti, kaum wanita boleh mengusap kepalanya tanpa harus membuka atau mencopot kerudungnya. Bahkan, tidak berlu membuka sepatu atau kaus kaki. Cukup sepatunya diusap bagian atasnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.
Kesimpulannya, wanita yang berkerudung diperbolehkan untuk tidak membuka kerudung dan kaus kaki atau sepatunya saat berwudlu di tempat terbuka. Cukup usap saja kerudung yang menempel di kepalanya dan usap juga sepatu atau kaus kaki bagian atasnya. Wallahu A’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *