Dari Mata Turun ke Hati

Dari Mata Turun ke Hati : Awal peristiwa – Dari pandangan mata – Laksana setitik bara api – Saat mata mengembara – Bak jilatan api perlahan pasti – Menerkam semua pemandangan – Merasuk pikiran terbayang-bayang – Hasrat hati mewujudkan impian – Bermain-main mereguk kesenangan – Berbuah gelimang dosa penyesalan.

Aturan Memandang dalam Al Quran dan hadis

Allah swt. dalam Al Quran telah mewanti-wanti, “Katakanlah bagi mukmin (laki-laki) hendaklah menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka. Demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.” “Katakanlah kepada mukmin perempuan, hendaklah menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka…” (Q.S. An-Nur 24: 30-31).

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan. Lidah itu bisa berzina dan zinanya adalah perkataan. Kaki itu bisa berzina dan zinanya adalah ayunan langkah. Tangan itu bisa berzina dan zinanya adalah sentuhan. Hati bisa berzina dengan keinginan dan angan-angan. Baik kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasai, dan Abu Dawud). “Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Perintah menjaga pandangan ditujukan pada para wanita. Sebuah hadis menerangkan, “…Ya Rasulullah, bukankah ia buta (Ibnu Ummi Maktum) sehingga tidak mungkin dapat melihat kami? Maka sabda Rasulullah saw. “Bukankah kamu berdua (Ummu Salamah r.a. dan Maimunah bintiaAl-Harits) melihatnya?” (H.R. Abu Daud). “Sesungguhnya memandang (wanita) adalah salah satu panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita karena takut pada-Ku, maka Allah mewariskan kelezatan iman di dalam hatinya.” (H.R. Thabrani).

Memanage Pandangan

Q.S. An-Nuur ayat 30 dan 31, memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menjaga pandangan atau menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya agar tidak terjerumus pada perbuatan haram.

Menahan pandangan atas hal-hal yang diharamkan Allah swt., disebutkan paling awal, karena menahan pandangan mata merupakan dasar untuk menjaga kemaluan dan cerminan hati yang beriman. Apabila mengumbar pandangan, otomatis mengumbar syahwat hati dan tidak beriman. Segala pandangan yang tidak sengaja dan tiba-tiba, bisa meninggalkan pengaruh dalam hati, sikapi dengan mengalihkan arah pandangan, terlarang mengulangi atau melanjutkan menatap pandangan yang tidak sengaja tadi. Pandangan yang tidak sengaja merupakan bagian dari sekadar ketidaksengajaan, sedangkan pandangan selanjutnya adalah haram dan hukumnya berdosa.

Apabila pandangan itu ditahan sejak awal, maka cara menuntaskannya menjadi lebih mudah. Senantiasa berupaya preventif (mencegah) dan antisipatif (siap siaga) tidak menyengaja mencari-cari dan mencuri-curi kesempatan menatap dalam-dalam, menatap penuh birahi. Pandangan pertama ibarat panah beracun, terlebih-lebih pandangan selanjutnya mengandung racun mematikan. Sedetik Anda lengah maka panah racun iblis akan tertancap dalam hati, memusnahkan benteng iman menjerumuskan pada perzinahan mata, dan zina seluruh pancaindera, baik diwujudkan dengan berhubungan intim ataupun tidak.

Bagi yang telah menikah, maka bila memandang tidak sengaja lawan jenis hendaklah mengendalikan ketertarikan biologisnya dengan menyadari apa yang ada pada diri wanita (pria) lain dengan istri (suami)-nya sama saja, maka selamatlah dorongan birahi yang tidak pada tempatnya.

Menjadi orang yang bermuamalah dengan Allah swt. rido meninggalkan pandangan yang disukai syahwatnya, hatinya kian menjadi tenang. ”Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik pula dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati.” (H.R. Bukhari dan Muslim).



Pandangan yang Dikecualikan

Syariat membolehkan kaum mukminin untuk memandang lawan jenisnya apabila terdapat keperluan-keperluan tertentu yang tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memandangnya, yaitu: memandang saat meminang (aurat tetap terjaga), proses pemeriksaan perkara di pengadilan, dokter yang dapat dipercaya dibolehkan melihat anggota badan wanita yang bukan muhrim pada bagian yang perlu dilihat sebatas usaha pengobatan bila tidak terdapat dokter wanita, dan saat khitan.

Manfaat Menahan Pandangan

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, manfaat menahan pandangan di antaranya membersihkan hati dari derita penyesalan dosa, mendatangkan cahaya, keceriaan, kegembiraan, kesenangan hati, kenikmatan hidup, mendatangkan kekuatan firasat yang benar (berasal dari zhahir mengikuti sunnah, batinnya merasakan pengawasan Allah swt., menahan mata dari hal-hal yang diharamkan, menahan diri dari syahwat).

Membuka pintu dan memudahkan jalan ilmu, mendatangkan kekuatan, keteguhan, kekuatan hati, membebaskan hati dari tawanan syahwat yang memabukkan, melenakan dan melalaikan, menutup pintu neraka jahanam, cemerlang akalnya tidak hidup gegabah selalu memikirkan akibat di kemudian hari. Sadarlah kita, “Sesungguhnya bukan mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Q.S. Al Hajj 22: 46). Wallahu A’lam.


Penulis : Ibu Sasa Esa Agustina
Referen : Mapi September 2005

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *