Pertanyaan ada sudah terjawab dalam Firman Allah QS.16 An Nahl :125)
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Sepanas apapun perdebatan, selama itu disampaikan dengan himah, saling menghargai pendapat orang lain, serta berpatokan pada argumen reasonable, insyaAllah hal tersebut dibenarkan dalam Islam.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi dari sebuah perdebatan adalah :
Pertama, mereka yang berdebat haruslah orang-orang berilmu. Ini untuk mengindari debat kusir yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Kedua, audience yang hadirpun harus memiliki kapasitas keilmuan yang cukup sehingga mereka mengerti dan tidak akan salah menafsirkan materi yang diperdebatkan.
Jadi, Kunci utama perdebatan yang sehat dan Islami adalah harus didasarkan pada ilmu dan disampaikan dengan bijak. Wallahu’alam