Fatwa Tuhan 7 Cm

Usaha pemerintah untuk mengurangi kebiasaan merokok tidak berhasil kalau tidak dikatakan gagal total. Iklan rokok yang berbunyi merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, gangguan pada jantung, janin dan bisa menyebabkan impotensi tidak mampu membendung nafsu memanjakan nikotin dan malah merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Berangkat dari permohonan masyarakat yang menginginkan adanya tuntunan dari para ulama dalam menyikapi rokok yang kata Taufik Ismail disebut sebagai “Tuhan 7 cm”, akhirnya, sidang fatwa yang melibatkan 400 ulama dari kawasan nusantara berhasil melahirkan keputusan “… dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, tempat umum dan pengurus MUI, sanksinya adalah dosa“. (katakami.com, 25/1/09)

KH. Khalil Ridwan (hidayatullah.com, 24/01) mengulas beberapa argumentasi fatwa untuk diharamkannya rokok oleh MUI yaitu: perbuatan ini bisa mendudukkan seseorang telah melakukan bunuh diri. Dan bunuh diri telah diharamkan al Qur’an. Allah telah berfirman : “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” kemudian an-Nisaa 29: “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”



Kebiasaan merokok yang meningkat menjadi kecanduan rokok yang kemudian menjadi ketergantungan kepada rokok, dalam jangka waktu tertentu betul-betul bisa menghantarkan seseorang setahap demi setahap mati karena rokok yang diisapnya. Dalam salah satu ceramah di Daarut Tauhid, Aa Gym menyampaikan, ia ngobrol dengan temannya yang seorang dokter, kata teman Aa Gym, “Memasukkan racun sedikit demi sedikit ke dalam tubuh seseorang hingga mati itu adalah perbuatan bunuh diri. Bukankah menghisap rokok itu sama saja dengan memasukkan racun ke dalam tubuh kita?

Dari sisi ekonomi Allah telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al-Israa ayat 26-27: ”Dan janganlah kalian menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syetan .Dan syetan sangat ingkar terhadap Tuhannya.”

Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tabdzir itu ialah mengambil harta secara benar untuk dinikmati diluar jalur yang benar. Itulah pemborosan , dan hukumnya haram karena dia difirmankan sebagai saudaranya setan.”

Dalam perspektif sosial, Allah telah berfirman dalam al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 33, ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi…..” Di ayat 157 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.”

Imam Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa yang dimaksud dengan yang buruk itu adalah segala yang diharamkan dan yang menjijikan, karena setiap yang haram itu menjijikan. Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa setiap yang membahayakan diharamkan untuk dimakan dan diminum.

Lebih jauh, KH. Khalil mernyampaikan, Kini telah ada penelitian yang sangat akurat bahwa Khamr (minuman yang memabukkan) yang secara qothiy dan shorih diharamkan oleh Al-Qur’an Dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90, Khamr mempunyai sifat; 1. Toleransi ,2. Addiksi ,3. Depedensi. Sehingga Narkoba yang memiliki sifat menyamai khamr diharamkan. Ternyata belakangan ini juga ditemukan bahwa rokok mempunyai sifat yang sama dengan khamr, walaupun kadarnya lebih rendah dan pengaruhnya terhadap korban lebih lamban.

Beliau lebih jauh menjelaskan, ketika korban baru saja sebagai pengisap pemula dan kalau diteruskan dia kemudian jadi toleran menerima asap racun rokok tersebut yang tadinya terasa pahit dilidah dan pusing dikepala. Kemudian dia akan merasa nikmat kalau merokok, badan terasa lebih segar dan pikiran lebih konsentrasi. Akhirnya apabila dia sedikit tidak bisa konsentrasi dan letih serta ngantuk maka dia akan mencari rokok dan menghisapnya, pada tahapan ini dia sudah terpengaruh rokok sampai taraf adiksi (ketagihan, kecanduan).

Padahal dia merasa lemas dan ngantuk akibat pengaruh kadar nikotin yang dikandung darahnya. Dan keadaan dia tidak bisa lagi konsentrasi dan tidak ngantuk kalau tidak merokok dan rokok yang efektif adalah merek yang sama, pada saat itulah dia sudah sampai pada tahap depedensi atau ketergantungan seperti korban ketergantungan Narkoba.
Kalau narkoba yang tidak disebut sebut oleh Al-Quran sudah diharamkan, sangat dimaklumi sekiranya para ulama di MUI berkesimpulan untuk mendudukkan haram hukumnya -bagi sebagian orang- mengkonsumsi tuhan 7 cm ini.



* * *
[Ibnu Khaldun, 28/01/09]
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic