Sahabat Percikan Iman tercinta dimanapun berada. Setiap tahun umat Islam dipanggil Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Di saat yang bersamaan, umat Islam seluruh dunia juga dianjurkan untuk melaksanakan beberapa amal ibadah yang berhubungan dengan idul adha dan qurban.
Seolah menguji rasa syukur kaum beriman, ajakan ber-qurban merupakan ujian bagi yang saat itu telah mampu sehingga status pengakuan beriman benar-benar terjaga.
Pengertian Ibadah Qurban
Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” atau “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:
اَلْأُضْحِيَةُ وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Udh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.
Hari nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban.
Nahr berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.
Dari pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.
Dasar Syariat Qurban
Ini yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari keduanya seperti ijma’ dan qiyas.
Landasan syar’i perlu dipastikan adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang tidak ada dasarnya.
Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)
Adapun dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda pendapat dalam masalah ini.
Hukum Berqurban
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Rasulullah saw bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Apa bila kalian telah meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim)
Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.
Namun demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda beliau:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)
Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.
Keutamaan Berqurban
Ibadah kurban merupakan amal yang paling dicintai Allah untuk kita lakukan di hari raya idul adha. Ini sesuai sabda Rasulullah saw:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah manusia melakukan amal di hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai Allah dibanding memotong hewan kurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan telapak kakinya. Sesungguh sebelum darahnya jatuh ke tanah, ia telah sampai kepada Allah. Maka dari itu, tunaikanlah dengan jiwa yang senang”. (HR. Tirmidzi; Hasan Gharib. Al-Albani mendhaifkannya)
Hikmah Berqurban
Di antara hikmahnya adalah meneladani kepatuhan mutlak nabi Ibrahim as kepada perintah Allah. Termasuk ketika diuji untuk mengorbankan putra yang dicintainya, nabi Ismail as.
Ia menyambutnya dengan penuh ketaatan walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan domba sebagai kurban, bukan anak yang dicintainya. Kepatuhan mana ia nyatakan dengan ungkapan:
أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Aku patuh berserah diri kepada Tuhan semesta alam”. (Al-Baqarah: 131)
Hikmah lainnya adalah untuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Karena mengagungkan syiar-Nya itu didorong oleh hati yang bertaqwa. Dalam Alquran disebutkan:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“dan (berkurban) unta itu, telah kami jadikan untuk kalian sebagai salah satu dari syiar-syiar Allah”. (Al-Hajj: 36)
Dengan Ibadah kurban, kita juga bisa memberi kelonggaran kepada keluarga dan masyarakat lingkungan dalam hal makanan dan minuman. Pernah seorang warga memberikan kesannya tentang penyembelihan hewan kurban di lingkungannya. Katanya, “Hari ini saya baru bisa merasakan bedanya antara hari-hari biasa dengan hari raya idul-adha. Selama ini belum pernah ada pemotongan dan pembagian daging kurban di sini, baru hari ini”. Sungguh terharu mendengarnya.
Rasulullah saw bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum”. (HR. Muslim)
Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan:
وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“dan (hari-hari) dzikrullah ‘azza wa jalla”. (HR. Abu Daud; Shahih)
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)
Jenis dan Syarat Hewan Qurban
Hewan yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis ikan dan burung.
Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan maupun betina.
Rasulullah saw bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).
Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.
Lebih lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai berikut:
فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان كاملتان.
“Para ahli hukum berbagai madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki. Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i, dan 1 tahun menurut lainnya”.
Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.
Rasulullah saw bersabda:
أَرْبَعٌ لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ
“Ada empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)
Pembagian Daging Qurban
Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Rasulullah saw bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rujukan :
Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.
{kiriman jamaah MPI}