Betapa indahnya bumi ini tercipta dengan segala pelengkap kesempurnaan yang mengiringi penciptaan manusia sebagai makhluk dengan banyak unsur cinta syahwat yang menghiasi fitrahnya. Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menciptakan emas, perak, mutiara, dan bahan-bahan indah bernilai lainnya yang kemudian disebutkan pula di dalam Al-Quran.
Allah menyebutkan sejumlah bahan dan jenis perhiasan dalam Al-Quran tentu bukan tanpa maksud. Semua itu semata sebagai bukti kasih sayang yang dilimpahkan kepada hamba-hamba-Nya. Allah Swt. sengaja menciptakan semua itu untuk memenuhi kebutuhan manusia. Selain itu, penyebutan emas dan perak dalam Al-Quran dapat dipandang pula sebagai motivasi untuk senatiasa menjalani hidup yang berorientasi pada keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Hal ini dikarenakan keindahan yang akan Allah anugerahkan di surga kepada hamba-hamba-Nya adalah keindahan yang sesungguh-sungguhnya sebagaimana firman-Nya,
عَالِيَهُمْ ثِيَابُ سُنْدُسٍ خُضْرٌ وَإِسْتَبْرَقٌ وَحُلُّوا أَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍ وَسَقَاهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُورًا
Mereka memakai pakaian sutera Halus yang hijau dan sutera tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih” (Q.S. Al-Insaan [76]: 21)
Di dalam ayat ini, Allah menekankan perhatian kita pada nilai keindahan sutra dan tenunannya. Perhiasan perak adalah salah satu ornamen yang Allah ciptakan untuk umat manusia. Dalam ayat lain disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
=Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera. (Q.S. Al-Hajj [22]: 23)
Begitulah Allah melimpahkan segala rahmat dan karunianya kepada manusia. Tiada imbalan yang Allah nantikan, selain senantiasa meniti sikap syukur dan tetap tawadu’. Hal itu pun untuk kebaikan manusia itu sendiri. Mematuhinya akan berbalas surga dengan keindahan-keindahan tidak terbatas nan abadi. Menolaknya hanya akan berbalas kerugian meski hal itu hanya sekejap dirasakan manfaatnya karena di akhirat kelak, perhiasan tersebut akan berubah menjadi bara api yang membakar setiap persendiannya.
Lalu bagaimanakah caranya kita mensyukuri limpahan nikmat perhiasan yang Allah berikan kepada kita? Dalam pengertian yang sederhana, syukur artinya menempatkan nikmat yang diberikan Allah dalam perkara yang sesuai dengan keridoan-Nya. Perhiasan emas atau perak yang kita miliki merupakan nikmat yang harus disyukuri.
Cara mensyukurinya tiada lain adalah dengan menempatkan atau memperlakukan perhiasan tersebut sesuai dengan ajaran Allah. Sekurang-kurangnya ada dua perkara yang mesti kita perhatikan dalam kaitannya dengan mensyukuri perhiasan tersebut. Pertama, penuhi adab-adab (etika) seputar perhiasan seperti menghindari berbuat riya, menjadikannya alat untuk menumpuk-numpuk harta kekayaan yang berlebihan, dan lain sebagainya. Kedua, keluarkanlah zakat sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah.
Zakat Emas
Mengenai zakat emas dan perak, para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib jika telah mencapai nishab dan telah sempurna haulnya. Emas dan perak yang dikenai kewajiban zakat tersebut bisa dalam berbagai bentuk, seperti mata uang dinar, dirham, emas batangan, perhiasan, atau peralatan seperti gelas, piring, dan lain sebagainya. Kewajiban zakat emas didasarkan salah satunya pada hadits berikut ini.
Bahwasanya seorang wanita mendatangi Rasulullah Saw. bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Saw. berkata kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Saw. berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Nabi Saw. seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Swt. dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Adapun mengenai nishab emas dan perak, keduanya memiliki perhitungan masing-masing sebagai berikut.
Nishab emas adalah dua puluh dinar (sebagian ahli menilai setara dengan 85 gr). Sesuai dengan sabda Nabi Saw. yang menyatakan, “Bahwasannya tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud). Sementara nishab perak adalah 200 dirham (sebagian ahli menilai setara dengan 595 gr perak murni).
Keluarkan zakat emas atau perak tersebut jika telah mencapai nishab dan memenuhi haulnya (berada dalam kurun waktu satu tahun) dengan kadar (prosentase) zakat sebesar 2,5%.
Saat ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai emas dan perak yang dijadikan perhiasan dan perhiasan yang berasal dari bahan selain emas, seperti intan, berlian, mutiara, dan lain sebagainya. Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan karena hal itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai. Dengan kata lain, emas dan perak yang dikenai kewajiban zakat adalah emas dan perak yang diproyeksikan (dimaksudkan) sebagai harta simpanan meski emas dan perak yang akan disimpan tersebut berbentuk perhiasan sehingga apabila telah mencapai satu tahun (haul), emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dan terus berulang setiap tahun selama keduanya (emas dan perak) masih ada.
Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, serta banyak ulama lainnya. Dengan alasan yang sama (harta simpanan), sebagian ulama kemudian mewajibkan zakat pada harta simpanan selain emas dan perak seperti intan, berlian, properti, tabungan, saham, dan lain sebagainya.
Sebagian ulama lain seperti Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya berpendapat adanya zakat pada perhiasan. Wajibnya zakat pada perhiasan tidak disertai nishab dan haul, artinya setiap kali membeli perhiasan maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan zakat tersebut dikeluarkan satu kali saja selama masa kepemilikan. Namun demikian, tidak ada salahnya jika kita mengambil sikap berhati-hati dan mengambil keputusan untuk mengeluarkan zakat emas dan perak serta perhiasan lainnya setiap kali kita membelinya. Wallahu a’lam. [Dadang]
referensi : Mapi Maret 2010