Menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya shalat seorang wanita. Rasulullah saw. Bersabda, ”Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah dewasa kecuali dengan memakai kerudung.” (H.R. Imam yang lima kecuali Nasa’i)
Ummu Salamah r.a. pernah bertanya pada Nabi saw. ”Bolehkah seorang perempuan shalat memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh, asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R. Abu Dawud)
Wanita Indonesia menjadikan mukena sebagai pakaian tambahan untuk menutup auratnya ketika shalat. Tentu hal ini sangat bagus, karena aurat menjadi semakin tertutup. Andai ada wanita shalat tanpa mukena, namun pakaiannya sudah memenuhi persyaratan menutup aurat, maka shalatnya sah. Karena yang terpenting bukan jenis pakaiannya dan bukan pula modelnya. Yang terpenting adalah pakaian tersebut bisa menutup aurat.
Apa saja yang masuk dalam kategori aurat bagi wanita? Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali muka dan tangannya. Batasan ini diambil dari hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a., ia menerangkan bahwa adik kandungnya, yaitu Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian yang transparan (tipis). Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya sambil bersabda, ”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang sudah akil balig tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini.” dan Nabi saw. menunjuk pada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Bertolak darai keterangan ini jelaslah bahwa pakaian muslimah dinilai sempurna apabila :
1) menutup aurat;
(2) tidak transparan atau tipis; dan
(3) tidak ketat.
Apabila seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka baju tersebut bisa dipakai shalat, tanpa harus mengenakan mukena lagi. Namun kalau pakai mukena, tentu akan lebih baik karena auratnya menjadi semakin tertutup. Wallahu A’lam
Ummu Salamah r.a. pernah bertanya pada Nabi saw. ”Bolehkah seorang perempuan shalat memakai baju dan kerudung, tetapi tidak pakai kain?” Nabi menjawab, ”Boleh, asalkan baju itu panjang dan menutup bagian atas kedua telapak kakinya.” (H.R. Abu Dawud)
Wanita Indonesia menjadikan mukena sebagai pakaian tambahan untuk menutup auratnya ketika shalat. Tentu hal ini sangat bagus, karena aurat menjadi semakin tertutup. Andai ada wanita shalat tanpa mukena, namun pakaiannya sudah memenuhi persyaratan menutup aurat, maka shalatnya sah. Karena yang terpenting bukan jenis pakaiannya dan bukan pula modelnya. Yang terpenting adalah pakaian tersebut bisa menutup aurat.
Apa saja yang masuk dalam kategori aurat bagi wanita? Seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali muka dan tangannya. Batasan ini diambil dari hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a., ia menerangkan bahwa adik kandungnya, yaitu Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah dengan berpakaian yang transparan (tipis). Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya sambil bersabda, ”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang sudah akil balig tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini.” dan Nabi saw. menunjuk pada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Bertolak darai keterangan ini jelaslah bahwa pakaian muslimah dinilai sempurna apabila :
1) menutup aurat;
(2) tidak transparan atau tipis; dan
(3) tidak ketat.
Apabila seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka baju tersebut bisa dipakai shalat, tanpa harus mengenakan mukena lagi. Namun kalau pakai mukena, tentu akan lebih baik karena auratnya menjadi semakin tertutup. Wallahu A’lam